Senin 07 Desember 2020, 10:25 WIB

Pembunuhan Perempuan Naik, Komnas Perempuan: Bentuk Femicide Watch

Indrastuti | Humaniora
Pembunuhan Perempuan Naik, Komnas Perempuan: Bentuk Femicide Watch

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Serikat Perempuan Indonesia melakukan unjuk rasa dalam aksi hari anti kekerasan terhadap perempuan di Denpasar, Rabu (25/11)/

 

Komnas Perempuan mempublikasikan hasil pemantauan tentang pembunuhan terhadap perempuan (femisida) berbasis berbagai situs berita daring dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Berdasarkan laporan penelitian tentang pembunuhan perempuan berkaitan dengan peran gendernya, Komnas Perempuan merekomendasikan agar di tingkat global, nasional dan regional dibangun femicide watch dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan serta mempublikasikan hasilnya setiap tanggal 25 November pada 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Kini Disimpan di Bio Farma Bandung

Dalam konteks pandemi, pakar independen PBB telah memperingatkan perlunya prakarsa-prakarsa nasional untuk memantau dan mencegah apa yang disebut femisida pandemik dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan.

"Secara global femisida telah menjadi isu serius namun kurang mendapat perhatian termasuk di Indonesia. Setidaknya tampak dari pendataan yang masih menyederhanakan  femisida sebagai tindak pidana pembunuhan umum," demikian penjelasan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan resmi, Senin (7/12).

Hasil pemantauan Komnas Perempuan dalam rentang 2018-2020 menunjukkan bahwa femisida merupakan sadisme baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.

"Ketika korban kekerasan meninggal dibunuh, keluarga korban tak lagi memandang perlu menyelidiki kasus secara tuntas dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dampak psikologis seperti trauma dan depresi yang dialami keluarga tidak mendapat layanan pemulihan, termasuk ganti rugi," lanjutnya.

Dari data pemantauan tersebut tampak bahwa kasus femisida meningkat setiap tahunnya seiring dengan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada  2018 terdapat 730 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.184 kasus dan sampai  Oktober 2020 tercatat 1.156 kasus.

Sebaran isu femisida meliputi pembunuhan perempuan (1.1770 kasus), suami membunuh isteri (1.041 kasus), pembunuhan pacar berjumlah (92 kasus), pembunuhan mantan pacar (47 kasus) dan pembunuhan oleh mantan suami (105 kasus)

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020, Komnas Perempuan merekomendasikan sebagai berikut kepada:

  1.  Pemerintah dan DPR RI mengintegrasikan isu femisida dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia,
  2.  Kepolisian RI melakukan pendokumentasian secara nasional dengan melakukan pemilahan gender terhadap korban pembunuhan agar terpetakan penyebab, dan pola femisida di Indonesia,
  3.  Organisasi pers/jurnalis menggali dan memberitakan kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan dengan menggunakan perspektif gender agar dikenali bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender yang menyertai pembunuhan terhadap perempuan,
  4.  Masyarakat sipil agar memantau dan melaporkan kasus-kasus femisida ke Komnas Perempuan dan/atau lembaga penyedia layanan korban. (H-3)

 

 

 

Baca Juga

Dok. Pribadi

Makeover Rumah saat Ramadan, Perhatikan Padu Padan Warna Untuk Cat Rumah

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:35 WIB
Senior Marketing Manager Nippon Paint Indonesia Linda Kam mengatakan, padu padan yang tepat dapat menghasilkan kesan elegan pada...
CDC

Covid-19 Masih Ada, Kasus Baru Bertambah 465 Hari Ini

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:35 WIB
KASUS baru covid-19 di Indonesia bertambah 465 orang pada Jumat, 31 Maret 2023 dengan kematian 8 orang. Kasus covid-19 di Indonesia...
MI/Amir MR.

Rincian Delapan Golongan yang Berhak Memperoleh Zakat

👤Meilan Teniwut 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:26 WIB
Ada delapan golongan orang yang berhak mendapat zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Di bulan Ramadan, orang yang berpuasa wajib...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya