Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komnas Perempuan mempublikasikan hasil pemantauan tentang pembunuhan terhadap perempuan (femisida) berbasis berbagai situs berita daring dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Berdasarkan laporan penelitian tentang pembunuhan perempuan berkaitan dengan peran gendernya, Komnas Perempuan merekomendasikan agar di tingkat global, nasional dan regional dibangun femicide watch dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan serta mempublikasikan hasilnya setiap tanggal 25 November pada 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Kini Disimpan di Bio Farma Bandung
Dalam konteks pandemi, pakar independen PBB telah memperingatkan perlunya prakarsa-prakarsa nasional untuk memantau dan mencegah apa yang disebut femisida pandemik dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan.
"Secara global femisida telah menjadi isu serius namun kurang mendapat perhatian termasuk di Indonesia. Setidaknya tampak dari pendataan yang masih menyederhanakan femisida sebagai tindak pidana pembunuhan umum," demikian penjelasan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan resmi, Senin (7/12).
Hasil pemantauan Komnas Perempuan dalam rentang 2018-2020 menunjukkan bahwa femisida merupakan sadisme baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.
"Ketika korban kekerasan meninggal dibunuh, keluarga korban tak lagi memandang perlu menyelidiki kasus secara tuntas dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dampak psikologis seperti trauma dan depresi yang dialami keluarga tidak mendapat layanan pemulihan, termasuk ganti rugi," lanjutnya.
Dari data pemantauan tersebut tampak bahwa kasus femisida meningkat setiap tahunnya seiring dengan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada 2018 terdapat 730 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.184 kasus dan sampai Oktober 2020 tercatat 1.156 kasus.
Sebaran isu femisida meliputi pembunuhan perempuan (1.1770 kasus), suami membunuh isteri (1.041 kasus), pembunuhan pacar berjumlah (92 kasus), pembunuhan mantan pacar (47 kasus) dan pembunuhan oleh mantan suami (105 kasus)
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020, Komnas Perempuan merekomendasikan sebagai berikut kepada:
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved