Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Komnas Perempuan mempublikasikan hasil pemantauan tentang pembunuhan terhadap perempuan (femisida) berbasis berbagai situs berita daring dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Berdasarkan laporan penelitian tentang pembunuhan perempuan berkaitan dengan peran gendernya, Komnas Perempuan merekomendasikan agar di tingkat global, nasional dan regional dibangun femicide watch dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan serta mempublikasikan hasilnya setiap tanggal 25 November pada 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Kini Disimpan di Bio Farma Bandung
Dalam konteks pandemi, pakar independen PBB telah memperingatkan perlunya prakarsa-prakarsa nasional untuk memantau dan mencegah apa yang disebut femisida pandemik dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan.
"Secara global femisida telah menjadi isu serius namun kurang mendapat perhatian termasuk di Indonesia. Setidaknya tampak dari pendataan yang masih menyederhanakan femisida sebagai tindak pidana pembunuhan umum," demikian penjelasan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan resmi, Senin (7/12).
Hasil pemantauan Komnas Perempuan dalam rentang 2018-2020 menunjukkan bahwa femisida merupakan sadisme baik dari motif pembunuhannya, pola-pola pembunuhannya maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.
"Ketika korban kekerasan meninggal dibunuh, keluarga korban tak lagi memandang perlu menyelidiki kasus secara tuntas dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dampak psikologis seperti trauma dan depresi yang dialami keluarga tidak mendapat layanan pemulihan, termasuk ganti rugi," lanjutnya.
Dari data pemantauan tersebut tampak bahwa kasus femisida meningkat setiap tahunnya seiring dengan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada 2018 terdapat 730 kasus, tahun 2019 sebanyak 1.184 kasus dan sampai Oktober 2020 tercatat 1.156 kasus.
Sebaran isu femisida meliputi pembunuhan perempuan (1.1770 kasus), suami membunuh isteri (1.041 kasus), pembunuhan pacar berjumlah (92 kasus), pembunuhan mantan pacar (47 kasus) dan pembunuhan oleh mantan suami (105 kasus)
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020, Komnas Perempuan merekomendasikan sebagai berikut kepada:
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved