Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU Ciptaker Siapkan Solusi Sengketa Pemukiman di Kawasan Hutan

Atalya Puspa
05/12/2020 08:05
UU Ciptaker Siapkan Solusi Sengketa Pemukiman di Kawasan Hutan
Ilustrasi(Antara)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan permintaan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar berbagai persoalan konflik tenurial di kawasan hutan segera diatasi. Hal ini terkait dengan program percepatan Reforma Agraria di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Isu itu menjadi bahasan utama dalam rapat yang langsung dipimpin Presiden pada 2 - 3 Desember 2020 di Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan tersebut, kata Menteri LHK, dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang ada di lapangan, serta menemukan solusi yang dapat disepakati bersama.

Untuk mempercepat Reforma Agraria agar segera dapat dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat, berbagai instrumen kebijakan telah dikeluarkan, seperti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), program Perhutanan Sosial, dan kebijakan Penataan Pemukiman dalam kawasan hutan.

Menteri LHK menyampaikan, dalam UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) sebenarnya sudah dimasukkan tentang penyelesaian masalah pemukiman. Ditegaskan bahwa untuk keterlanjuran masyarakat maka akan ditata dan menerapkan prinsip tata kelola kehutanan, dengan pendekatan (dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dengan pola kemitraan dalam zona tradisional) dan dalam kawasan hutan produksi dapat dikeluarkan dari kawasan.

"UU ini juga mempertegas bahwa tidak boleh ada lagi kriminalisasi kepada masyarakat,” terang Siti dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Siti mengatakan Perhutanan sosial juga untuk pertama kalinya diatur dalam UU. Di dalam RPP nantinya akan diatur bahwa hutan adat telah harus didelineasi awal (sebelum ditetapkan sebagai hutan adat), sehingga tidak terkena peruntukan lain, sambil menunggu penetapan legal aspek Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Ini merupakan langkah maju setelah tanggal 30 Desember 2016, hutan adat secara resmi diakui negara dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Presiden. Inilah catatan sejarah untuk pertama kalinya diserahkan SK tentang Hutan Adat," ungkapnya.

Sementara itu, tentang TORA dari kawasan hutan, dari target 4,1 juta Ha dari hutan, telah dicadangkan sekitar 4,9 juta Ha. Sampai dengan saat ini, telah diselesaikan SK Penyelesaian dari kawasan hutan melalui proses inver PPTKH seluas 1,282.535 Ha (yang sudah dihuni, ada pengakuan, dll termasuk transmigrasi seluas 264.578 Ha); serta yang murni dari kawasan hutan yang dapat dikonversi yaitu seluas 948.804 ha.

Siti menyampaikan progresnya akan secepatnya ditindaklanjuti untuk diserahkan, sambil BPN menyiapkan dalam bentuk sertifikat. Sedangkan terhadap tanah dari hutan (murni) untuk redistribusi tanah seluas 948.804 Ha dari hutan produksi yang dapat dikonversi sudah siap dalam bentuk SK pencadangan untuk daerah.

Selain Menteri LHK, turut hadir mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam kesempatan itu juga hadir Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Siti Fikriyah, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo, dan Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia Agus Ruli. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya