Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Departemen HPM FK-KMK UGM Laksono Trisnantoro memaparkan tiga masalah utama yang melatarbelakangi belum tercapainya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan JKN, yaitu defisit dana program JKN, ekuitas pelayanan kesehatan di era JKN, serta kebijakan kompensasi yang belum berjalan.
“Dari ketiga masalah ini, PKMK meninjau bahwa penyebab dapat berasal dari pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS yang masih belum optimal,” ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Kamis (26/11).
Pasal 1 ayat 7 UU SJSN mengatur dana jaminan sosial berupa dana amanat menjadi milik seluruh peserta. Pembentukan dana amanat dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan gotong royong antarpeserta.
Baca juga:Inovasi Swab Test Chamber UI Raih Penghargaan
Meski demikian, dalam implementasinya ditemukan dana iuran peserta mandiri kelompok mampu dan kaya selalu mengalami defisit, yaitu sebesar Rp18,89 triliun dan Rp20,90 triliun pada 2018 dan 2019. Sementara itu, dana dari iuran peserta miskin dan tidak mampu mengalami surplus sebesar Rp3,7 triliun dan Rp11,1 triliun untuk 2018 dan 2019.
Laksono memaparkan, penyebab surplus pendanaan dari peserta tidak mampu dan miskin adalah karena masyarakat tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan akses.
“PKMK menemukan surplus dari peserta tidak mampu dan miskin digunakan untuk menutup defisit peserta mandiri. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu,” paparnya.
Baca juga: Guru Besar FKM UI: Vaksinasi Investasi Terbaik Bagi Tubuh
Dari hasil kajian yang dilakukan, PKMK mengusulkan revisi terhadap pasal 1 dengan menambahkan frasa yang menegaskan bahwa dana jaminan sosial terbagi dalam beberapa pool, yaitu pemisahan antara pool dana PBI APBN, PBI APBD dengan PBPU, BP, dan PPU.
Selain itu, Pasal 1 juga perlu penambahan frasa berbunyi bahwa dana PBI APBN dan APBD untuk masyarakat miskin dan tidak mampu tidak boleh digunakan untuk menutup defisit segmen peserta PPU, PBPU, dan BP.
Di samping pasal ini, PKMK juga mengusulkan revisi terhadap pasal 19 serta pasal 23 UU SJSN. Pasal 19 menurutnya perlu menjelaskan definisi prinsip ekuitas seperti paket manfaat yang diterima oleh peserta JKN di wilayah DTPK Indonesia harus menjadi prioritas di awal perencanaan dan pelaksanaan. Sementara itu, pasal 23 dirasa perlu menjelaskan definisi operasional kebijakan kompensasi.
“Pemerintah juga perlu mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kompensasi yang dapat menjelaskan sumber dana dan pemangku kepentingan yang terlibat. Serta, kebijakan kompensasi harus dianggarkan lebih dahulu dari pembiayaan pelayanan kesehatan,” imbuh Laksono.(H-3)
Realisasi belanja negara hingga akhir November 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana untuk penanganan bencana setelah melakukan penyisiran anggaran negara yang mencapai Rp60 triliun.
Pakar UGMÂ Zaenur Rohman mengatakan, pemerintah mesti lebih dulu memastikan kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sebelum akhirnya dieksekusi.
Sebelumnya pada Senin, Presiden Donald Trump mengatakan kegagalan pemungutan suara lainnya dapat memicu PHK di kalangan pegawai federal.
mendesak agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak memiliki fungsi yang jelas dan manfaat yang dirasakan masyarakat
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved