Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Defisit Sebabkan Keadilan dalam Kebijakan JKN Belum Tercapai

Atalya Puspa
27/11/2020 07:45
Defisit Sebabkan Keadilan dalam Kebijakan JKN Belum Tercapai
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11)(ANTARA/Aprillio Akbar)

Kepala Departemen HPM FK-KMK UGM Laksono Trisnantoro memaparkan tiga masalah utama yang melatarbelakangi belum tercapainya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan JKN, yaitu defisit dana program JKN, ekuitas pelayanan kesehatan di era JKN, serta kebijakan kompensasi yang belum berjalan.

“Dari ketiga masalah ini, PKMK meninjau bahwa penyebab dapat berasal dari pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS yang masih belum optimal,” ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Kamis (26/11).

Pasal 1 ayat 7 UU SJSN mengatur dana jaminan sosial berupa dana amanat menjadi milik seluruh peserta. Pembentukan dana amanat dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan gotong royong antarpeserta.

Baca juga:Inovasi Swab Test Chamber UI Raih Penghargaan

Meski demikian, dalam implementasinya ditemukan dana iuran peserta mandiri kelompok mampu dan kaya selalu mengalami defisit, yaitu sebesar Rp18,89 triliun dan Rp20,90 triliun pada 2018 dan 2019. Sementara itu, dana dari iuran peserta miskin dan tidak mampu mengalami surplus sebesar Rp3,7 triliun dan Rp11,1 triliun untuk 2018 dan 2019.

Laksono memaparkan, penyebab surplus pendanaan dari peserta tidak mampu dan miskin adalah karena masyarakat tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan akses.

“PKMK menemukan surplus dari peserta tidak mampu dan miskin digunakan untuk menutup defisit peserta mandiri. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu,” paparnya.

Baca juga: Guru Besar FKM UI: Vaksinasi Investasi Terbaik Bagi Tubuh

Dari hasil kajian yang dilakukan, PKMK mengusulkan revisi terhadap pasal 1 dengan menambahkan frasa yang menegaskan bahwa dana jaminan sosial terbagi dalam beberapa pool, yaitu pemisahan antara pool dana PBI APBN, PBI APBD dengan PBPU, BP, dan PPU.

Selain itu, Pasal 1 juga perlu penambahan frasa berbunyi bahwa dana PBI APBN dan APBD untuk masyarakat miskin dan tidak mampu tidak boleh digunakan untuk menutup defisit segmen peserta PPU, PBPU, dan BP.

Di samping pasal ini, PKMK juga mengusulkan revisi terhadap pasal 19 serta pasal 23 UU SJSN. Pasal 19 menurutnya perlu menjelaskan definisi prinsip ekuitas seperti paket manfaat yang diterima oleh peserta JKN di wilayah DTPK Indonesia harus menjadi prioritas di awal perencanaan dan pelaksanaan. Sementara itu, pasal 23 dirasa perlu menjelaskan definisi operasional kebijakan kompensasi.

“Pemerintah juga perlu mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kompensasi yang dapat menjelaskan sumber dana dan pemangku kepentingan yang terlibat. Serta, kebijakan kompensasi harus dianggarkan lebih dahulu dari pembiayaan pelayanan kesehatan,” imbuh Laksono.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya