Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Kepala Departemen HPM FK-KMK UGM Laksono Trisnantoro memaparkan tiga masalah utama yang melatarbelakangi belum tercapainya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan JKN, yaitu defisit dana program JKN, ekuitas pelayanan kesehatan di era JKN, serta kebijakan kompensasi yang belum berjalan.
“Dari ketiga masalah ini, PKMK meninjau bahwa penyebab dapat berasal dari pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS yang masih belum optimal,” ungkapnya dikutip dari laman resmi UGM, Kamis (26/11).
Pasal 1 ayat 7 UU SJSN mengatur dana jaminan sosial berupa dana amanat menjadi milik seluruh peserta. Pembentukan dana amanat dalam pasal ini bertujuan untuk menciptakan gotong royong antarpeserta.
Baca juga:Inovasi Swab Test Chamber UI Raih Penghargaan
Meski demikian, dalam implementasinya ditemukan dana iuran peserta mandiri kelompok mampu dan kaya selalu mengalami defisit, yaitu sebesar Rp18,89 triliun dan Rp20,90 triliun pada 2018 dan 2019. Sementara itu, dana dari iuran peserta miskin dan tidak mampu mengalami surplus sebesar Rp3,7 triliun dan Rp11,1 triliun untuk 2018 dan 2019.
Laksono memaparkan, penyebab surplus pendanaan dari peserta tidak mampu dan miskin adalah karena masyarakat tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan akses.
“PKMK menemukan surplus dari peserta tidak mampu dan miskin digunakan untuk menutup defisit peserta mandiri. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 34 ayat 2 dalam UUD 1945 yang menjelaskan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu,” paparnya.
Baca juga: Guru Besar FKM UI: Vaksinasi Investasi Terbaik Bagi Tubuh
Dari hasil kajian yang dilakukan, PKMK mengusulkan revisi terhadap pasal 1 dengan menambahkan frasa yang menegaskan bahwa dana jaminan sosial terbagi dalam beberapa pool, yaitu pemisahan antara pool dana PBI APBN, PBI APBD dengan PBPU, BP, dan PPU.
Selain itu, Pasal 1 juga perlu penambahan frasa berbunyi bahwa dana PBI APBN dan APBD untuk masyarakat miskin dan tidak mampu tidak boleh digunakan untuk menutup defisit segmen peserta PPU, PBPU, dan BP.
Di samping pasal ini, PKMK juga mengusulkan revisi terhadap pasal 19 serta pasal 23 UU SJSN. Pasal 19 menurutnya perlu menjelaskan definisi prinsip ekuitas seperti paket manfaat yang diterima oleh peserta JKN di wilayah DTPK Indonesia harus menjadi prioritas di awal perencanaan dan pelaksanaan. Sementara itu, pasal 23 dirasa perlu menjelaskan definisi operasional kebijakan kompensasi.
“Pemerintah juga perlu mengeluarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kompensasi yang dapat menjelaskan sumber dana dan pemangku kepentingan yang terlibat. Serta, kebijakan kompensasi harus dianggarkan lebih dahulu dari pembiayaan pelayanan kesehatan,” imbuh Laksono.(H-3)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di provinsi yang dipimpinnya
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3,4 triliun dalam APBD 2025 untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved