Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

79 Kota/Kabupaten Langgar SKB 4 Menteri PJJ Masa Pandemi

Ferdian Ananda Majni
19/11/2020 08:05
79 Kota/Kabupaten Langgar SKB 4 Menteri PJJ Masa Pandemi
Pelajar SD mengikuti pembelajaran jarak jauh di Desa Lembang Lolai, Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (4/11).(MI/USMAN ISKANDAR)

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyampaikan revisi SKB 4 Menteri seharusnya memperkuat implementasinya dan pemerintah meneruskan penerapan pembelajaran jarak jauh hingga akhir tahun ajaran.

"Makanya catatan dari kami, harapannya adalah SKB itu jangan direvisi semakin longgar tetapi yang mesti dilakukan adalah pemerintah atau Kemendikbud melakukan pengecekan dan memperkuat implementasinya dan daerah yang melanggar di kasih sanksi," kata Satriawan kepada Media Indonesia, Rabu (18/11).

Dalam pelaksanaan sebelumnya, ditemukan total 79 kota/kabupaten melanggar SKB 4 Menteri tersebut. Kondisi itu terjadi, Satriawan memastikan karena tidak ada sanksi atau teguran untuk Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan sehingga SKB tersebut dilanggar.

Baca juga: KPAI: Pembelajaran Tatap Muka Mesti Berbasis Kesiapan

Padahal SKB pertama hanya zona hijau yang boleh membuka sekolah tatap muka. Kemudian direvisi menjadi menjadi di zona hijau dan kuning yang boleh menerapkan pembelajaran tatap muka.

"Nah SKB 3 ini yang dipakai Januari, kabarnya tidak berdasarkan zona-zona lagi. Tetapi berdasarkan kesiapan. Ini katanya ya, walaupun zona hijau tapi kalau nggak siap ngak boleh dibuka. Saya pikir logika seperti ini kacau, bagaimana zona merah tetapi sekolah siap? Ini namanya bunuh diri," terangnya.

Waki Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu mengemukakan bahwa SKB 4 menteri kedua sudah bagus. Namun, dibutuhkan pengawasannya, verifikasi dan pendampingan ke daerah-daerah agar berjalan optimal.

Menurutnya 4 syarat itu sudah ideal untuk pelaksanaan sekolah tatap muka, di antaranya di zona hijau dan kuning, kedua mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau Kanwil Kementerian Agama, sekolah mampu menyiapkan protokol kesehatan, dan dikunci dengan syarat terakhi yakni harus ada izin dari orang tua.

"Pemda sudah mengizinkan dan sudah siap dibuka di zona kuning, sekolah juga mengaku siap protokol kesehatan tetapi kalau nomor 4 tidak terpenuhi, ada orang tua yang tidak setuju anaknya masuk maka orang tua yang ngak setuju anaknya masuk ini anaknya meski tetap dilayani," lanjutnya.

Satriawan khawatir revisi SKB terbaru ini akan mengubah ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah tetap dengan SKB ini dan mempertahankan PJJ sampai akhir tahun ajaran.

"Maksudnya kemarin itu saya buat rilis tahun ajaran semestinya bukan akhir tahun Desember ya. Sampai bulan Juni atau Juni tahun 2021 dengan perbaikan-perbaikan tentunya. Nggak ada yang ideal kok di tengah kondisi kayak gini. Tetapi kesehatan dan keselamatan anak yang utama dan guru makanya memperpanjang PJJ akhir tahun ajaran," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya