Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Pencapaian Presiden Joko Widodo di Bidang Lingkungan Hidup

Suryani Wandari Putri Pertiwi
20/10/2020 09:05
Tiga Pencapaian Presiden Joko Widodo di Bidang Lingkungan Hidup
Infografis(MI)

PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin genap berusia satu tahun, hari ini. Salah satu janji yang pernah ditegaskan Jokowi adalah menjaga keseimbangan lingkungan dan pengelolaan hutan yang dapat memberi manfaat luas kepada masyarakat.

Program perhutanan sosial adalah salah satu bentuk perwujudan janji Jokowi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat program perhutanan sosial selama lima tahun terakhir berhasil menciptakan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Hal itu diutarakan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto.

"Produksi petani naik sebesar 56,50% dan meningkatnya rata-rata pendapatan petani Rp28 juta per tahun atau Rp2,36 juta per bulan," katanya dalam webinar, belum lama ini.

Menurut Bambang, indikator lain yang membuktikan bahwa Perhutanan Sosial mampu meningkatkan perekonomian warga terlihat dari kepemilikan rumah serta kendaraan bermotor.

"Sebanyak 49% petani memiliki rumah permanen, 85% petani memiliki motor dan 55,5% di antaranya memiliki motor lebih dari dua unit," sebutnya.

KLHK juga mencatat bahwa Perhutanan Sosial sukses menyerap sekitar 2.196.621 tenaga kerja atau 1,61% dari jumlah tenaga kerja nasional.

Hingga Juni 2020, Bambang menyebutkan sudah ada 7.311 kelompok usaha Perhutanan Sosial yang menghasilkan berbagai komoditas yang didominasi agroforestry (57%). "Dari target 12,7 hektare Perhutanan Sosial, telah terealisasi 4,2 juta hektare untuk 870.746 kepala keluarga di 6.673 lokasi," pungkasnya.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat. Program ini diluncurkan untuk mengatasi masalah ketidakadilan akses.

Sebelum 2015, dari pemanfaatan hutan seluas 42 juta hektare, sebanyak 96% dikuasai swasta, sedangkan masyarakat hanya 4%.

Dana iklim
Selain perhutanan sosial, KLHK juga mencatat prestasi  dengan disetujuinya dana senilai US$103,8 juta dari Green Climate Fund (GCF) untuk proposal reducing emission from deforestation and forest degradation (REDD+) atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku bersyukur dengan pencapaian ini, di tengah pandemi covid-19 dan pemberitaan buruk yang kerap mewarnai sektor kehutanan.

Sebelumnya, Indonesia juga pernah mendapatkan penghargaan serupa dari pemerintah Norwegia dengan jumlah pendanaan senilai US$56 juta.

"Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi faktor penting dalam upaya penurunan deforestasi," ucap Siti yang menjabat sebagai Menteri LHK selama dua periode itu.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Basar Manulang mengatakan, sampai September 2020, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tercatat mencapai 206.753 hektare. Angka itu menunjukan penurunan signifikan hingga 75,95% dibanding periode sama di 2019.

Babak baru
Tidak berhenti di situ, KLHK pun terus berupaya untuk melindungi hutan dan lingkungan yakni dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020. UU ini akan menjadi babak baru perlindungan lingkungan hidup di Indonesia

Menurut Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto, dalam UU itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL menguatkan aturan sebelumnya.

Ia menyatakan persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi.

Sementara, untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. "Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya," jelasnya.

Dalam hal ini Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya.

"Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha," pungkas Ary.

Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses hasil akhir keputusan AMDAL, dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini sistem informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun Pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga dapat mengakses prosesnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya