Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Daerah Jarang Update, SKB Pemutakhiran Data Bansos Diterbitkan

Suryani Wandari Putri Pertiwi
15/10/2020 16:45
Daerah Jarang Update, SKB Pemutakhiran Data Bansos Diterbitkan
Warga menerima bantuan sosial (Bansos) tahap dua Provinsi Jawa Barat, di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Pemberian bantuan sosial pada tahap awal kerap dianggap kurang tepat sasaran. Data Kementerian Sosial masih bermasalah karena pihak pemerintah daerah kabupaten dan/kota tidak memperbarui data yang ada.

Saat itu, Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkapkan pihaknya mengambil sikap agar daerah menyerahkan data kemiskinan agar mempercepat penyeluran bantuan. 

"Kita mengambil sikap ya sudah serahkan ke daerah data-datanya, peresiden juga mengintruksikan harus cepat . Sehingga saat itu kualitas dari data sangat tergantung dari supplay deri daerah," kata Juliari dalam ri dalam acara virtual INDONESIA BICARA: Efek Bergulir Bantuan Sosial, Kamis (15/10).

Baca juga: Realisasi Anggaran Perlindungan Sosial Kemensos Capai 81%

Namun ia melanjutkan, seiring berjalannya waktu ada perbaikan pemutakhiran data. Pemerintah pun melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Jadi kadang-kadang daerah minta jangan disalurkan dulu karena data yang diberikan mau diperbaiki. Sehingga kini perkembangan data akan lebih bagus lagi. Sekarang sudah ada SKB dari tiga menteri," lanjutnya.

Menurutnya melalui SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020, menjadi langkah pemerintah memercepat pemutakiran data bantuan sosial akibat pandemi Covid-19.

"Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran,” demikian bunyi Diktum Pertama yang tertuang dalam tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.

"Jadi SKB ini untuk mempercepat daerah lebih rajin melakukan pemutakhiran data kemiskinan di daerah," kata dia.

Ia mengatakan, sesungguhnya jika berdasarkan Undang-Undang Fakir Miskin, setiap daerah dalam satu tahun memutakhirkan data sekali kali saja dalam setahun. 

"Bayangkan dari 514 kabupaten kota hanya 100 yang rajin update. Tentunya data yang diberikan dari daerah sangat mempengaruhi kualitas sasaran dana bantuan," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya