Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
FORUM Rektor Indonesia (FRI) merespons kondisi pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut FRI, beleid itu dapat mendorong investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang/tahun dan sekitar 5 juta pengangguran baru.
“Upaya mendorong investasi ini perlu diikuti dengan penyederhanaan perizinan, penguatan dan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek. Di sinilah semangat perlunya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat dimengerti,” kata Arif dalam pernyataan tertulis, Minggu (11/10).
Lebih lanjut dia menuturkan, jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja cukup banyak, sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum.
Oleh sebab itu, Arif berpendapat, seyogyanya upaya ini dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat.
Hal ini sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan.
“Namun demikian, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi covid-19. Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja bermunculan,” jelasnya.
Dengan mencermati situasi tersebut, FRI pun menyampaikan beberapa sikap. FRI menyayangkan sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.
Aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
FRI memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional. FRI juga menghimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.
Kemudian, FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” tuturnya.
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini diharapkan dapat menjadi bahan pelajaran untuk kita semua bahwa kita harus terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa. Di samping itu, FRI mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, dan kajian kritis-obyektif.
“FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (OL-8)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved