Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Surat Kemendikbud untuk Kampus Mengandung Kontradiksi

Suryani Wandari Putri Pertiwi
11/10/2020 15:52
Surat Kemendikbud untuk Kampus Mengandung Kontradiksi
Unjukrasa(Antara )

PERHIMPUNAN untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menilai surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai himbauan agar mahasiswa tak ikut demonstrasi ditambah agar kampus mensosialisasikan UU Cipta Kerja mengandung beberapa kontradiksi.

Pasalnya menurut Koordinator P2G Satriwan Salim, draf final UU Ciptaker saja tak bisa diakses oleh kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, bahkan oleh publik umumnya hingga sekarang.

" Apalagi ditambah keterangan DPR jika Draf tsb belum final, lantas yang disahkan ketika sidang Paripirna itu apa? Terus apanya yang harus disosialisasikan oleh Universitas!?" " kata Satriwan Salim dalam keterangan resminya, Minggu (11/10).

Ia melanjutkan, kontradiksi lainnya nampak pada slogan dari Kemdikbud degan membuat program "Merdeka Belajar" dan "Kampus Merdeka" bahkan jadi slogan dimana-mana. Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk "intervensi" nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka. Akhirnya kampus Merdeka tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemdikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis. "Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," katanya.

Baca juga : Kemendikbud Imbau Mahasiswa tidak Ikut Unjukrasa

Tak hanya itu, dalam kejadian lainnya Kampus sudah semestinya menyiapkan para generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungam, dan lainnya yang merasa dirugikan UU Ciptaker ini.

Apalagi para mahasiswa yang mana belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok, ruang kuliah sesungguhnya para mahasiswa adalah lingkungan masyarakat itu sendiri. Menurutnya, mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan.

Pada surat himaauan tersebut, kemendikbud juga menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker. Menurut Satriawan, justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa, adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan Pemerintah yang abai terhadap aspirasi mereka bersama rakyat lainnya.

"Semestinya Kemdikbud memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas kritisnya kepada DPR, karena demikianlah tugas seorang inetelektual. Pastinya aksi demonstrasi yang tidak merusak fasilitas umum misalnya,' ungkapnya.

Ia mengatakan, para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat. Kemdikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel. Hal tersebut menurutnya merupakan wujud kebebasan akademik, Kemdikbud tak seharusnya mengekang. Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemdikbud.

"Munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya, tak membuka ruang dialog, dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi," pungkas Sariawan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik