Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus berupaya mempercepat pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan covid-19. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan Abdul Kadir.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan PPSDM Kesehatan, per tanggal 23 September 2020 total anggaran yang telah disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 2,3 trilun. Dana tersebut dibagi ke dalam 2 pos yakni pusat dan daerah. Pusat terdiri dari Rumah Sakit, KKP, BBLK/BTKL/Lab/Relawan dan PPDS, sedangkan daerah yakni Dinkes, RSUD dan Puskesmas.
“Sesuai instruksi Presiden, kami Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas,” kata Kadir dalam keterangan resmi, Jumat (25/9).
Kemudian, untuk santunan kematian. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 110 tenaga kesehatan meninggal dalam penanganan covid-19. Dari jumlah tersebut, 100 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah dengan realisasi anggaran capai Rp30 miliar atau 50% dari total dana santunan kematian sebesar Rp60 miliar. Sementara 10 lainnya masih harus melengkapi dokumen sesuai KMK 447.
Baca juga : Waspadai Bencana Hidrometeologi di Musim Pancaroba
“Santunan kematian telah diberikan sebanyak 50% atau Rp 30 miliar kepada 100 ahli waris tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan covid-19. Harapannya ini tidak akan bertambah lagi, karena keselamatan nakes adalah prioritas kami,” imbuhnya.
Selain mempercepat distribusi insentif dan santunan, Kementerian Kesehatan juga terus berupaya mendistribusikan tenaga kesehatan yang akan membantu penanganan covid-19.
Dengan tingginya kebutuhan serta masih terbatasnya daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan penanganan bencana di wilayahnya, maka pemerintah turut melibatkan Tenaga Relawan Kesehatan, Nusantara Sehat baik Tim maupun Individu serta Internship untuk membantu memutus rantai penularan covid-19 di Indonesia.
“Sampai saat ini, 16.576 tenaga kesehatan telah ditempatkan oleh Kementerian Kesehatan untuk membantu penanganan covid-19. Jumlah itu bisa saja ditambah, sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” terang Kadir
Kadir menjabarkan dari total tenaga kesehatan yang telibat dalam penanganan covid-19 sebanyak 16.576 terdiri dari 2.582 orang tenaga relawan kesehatan, 7.487 Nusantara Sehat Tim dan Individu dan 6.507 diantaranya merupakan internship. Seluruhnya tersebar di RS COVID-19, laboratorium, puskesmas dan sarana kesehatan lainnya. (OL-2)
Penyumbatan jantung atau Penyakit Jantung Koroner (PJK) terjadi akibat penumpukan plak (lemak, kolesterol, dan kalsium) pada arteri koroner.
Meskipun populer dan estetik, bubble tea menyimpan risiko kesehatan serius seperti paparan timbal, gangguan pencernaan, hingga masalah kesehatan mental. Simak faktanya!
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Minyak sawit sering dianggap berbahaya. Simak fakta ilmiah tentang komposisi lemak, risiko kanker, obesitas, dan kesehatan jantung yang jarang diketahui publik.
Tidur cukup bukan sekadar istirahat. Ini 7 manfaat tidur berkualitas bagi kesehatan tubuh dan mental.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved