Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Mendag Perintahkan Pesantren Laporkan Kasus Covid-19

Fachri Audhia Hafiez
02/9/2020 10:46
Mendag Perintahkan Pesantren Laporkan Kasus Covid-19
Dua orang santri mengikuti rapid test atau tes cepat COVID-19 di pondok pesantren Al-Amien, Kota Kediri, Jawa Timur.(ANTARA/Prasetia Fauzani)

PONDOK pesantren diminta melapor ke Kementerian Agama (Kemenag) bila menemukan klaster baru covid-19. Pihak Kemenag bakal membantu penanganan masalah tersebut.

"Kalau ada yang terkena atau menjadi klaster segera lapor ke Kementerian Agama. Segera akan kami datangi dan bantu," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan resmi, Rabu (2/9).

Fachrul mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat bila memperoleh laporan adanya klaster Covid-19 di pesantren.

Baca juga: BPOM Segera Teken MoU Terkait Vaksin Sinopharm dengan UEA

Bantuan bisa berupa penyaluran obat-obatan, penyemprotan disinfektan, dan menurunkan tim kesehatan.

"Kami akan bantu apa saja yang kami bisa. Jadi, kalau ada yang positif (covid-19), jangan diam-diam saja," ujar Fachrul.

Kemenag telah menyampaikan empat syarat utama bila pesantren mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah atau pesantren telah dipastikan aman covid.

Kedua, guru atau ustaz terbebas dari virus covid-19. Ketiga, santri aman dari covid-19. Terakhir disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Bila menerapkan empat hal tersebut, insya-Allah semuanya akan aman. Ini sudah dilakukan oleh banyak pesantren kita," ujar Fachrul. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya