Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH organisasi mendesak Menteri Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang terkatung-katung selama dua tahun.
“Melambatnya proses revisi memperlihatkan bahwa pemerintah tidak wawas dalam urgensi pengendalian konsumsi rokok.
Pandemi harusnya jadi momen tepat mengingat adanya hubungan erat antara rokok dan infeksi serta komorbiditas covid-19,” ungkap Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto dalam pernyataan tertulis, kemarin.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sally Aman Nasution mengatakan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia semakin hari semakin meningkat. “Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menurunkan PTM di Indonesia yang banyak terkait dengan konsumsi rokok,” tuturnya. (Aiw/H-3)
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved