Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SEJUMLAH organisasi mendesak Menteri Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang terkatung-katung selama dua tahun.
“Melambatnya proses revisi memperlihatkan bahwa pemerintah tidak wawas dalam urgensi pengendalian konsumsi rokok.
Pandemi harusnya jadi momen tepat mengingat adanya hubungan erat antara rokok dan infeksi serta komorbiditas covid-19,” ungkap Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto dalam pernyataan tertulis, kemarin.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sally Aman Nasution mengatakan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia semakin hari semakin meningkat. “Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menurunkan PTM di Indonesia yang banyak terkait dengan konsumsi rokok,” tuturnya. (Aiw/H-3)
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved