Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEJUMLAH organisasi mendesak Menteri Kesehatan untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang terkatung-katung selama dua tahun.
“Melambatnya proses revisi memperlihatkan bahwa pemerintah tidak wawas dalam urgensi pengendalian konsumsi rokok.
Pandemi harusnya jadi momen tepat mengingat adanya hubungan erat antara rokok dan infeksi serta komorbiditas covid-19,” ungkap Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Tubagus Haryo Karbyanto dalam pernyataan tertulis, kemarin.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sally Aman Nasution mengatakan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia semakin hari semakin meningkat. “Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menurunkan PTM di Indonesia yang banyak terkait dengan konsumsi rokok,” tuturnya. (Aiw/H-3)
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved