Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polda Metro Jaya tidak Periksa Anji dan Hadi Pranoto Bersamaan

Fachri Audhia Hafiez
09/8/2020 11:53
Polda Metro Jaya tidak Periksa Anji dan Hadi Pranoto Bersamaan
Anji(Instagram @duniamanji)

POLDA Metro Jaya akan memeriksa influencer sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji, terkait konten wawancara dengan Hadi Pranoto. Pemeriksaan Anji digelar lebih dulu lantaran dia merupakan pihak pemilik akun.

"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran dari akun YouTube duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP (Hadi Pranoto)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).

Selain itu, Anji diperiksa lantaran kapasitasnya sebagai pihak pewawancara yang mengorek informasi dari Hadi. Usai pemeriksaan Anji rampung, Polda segera menjadwalkan pemeriksaan Hadi.

"Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP sendiri," ujar Yusri.

Baca juga: Wapres: Banyak Kalangan belum Indahkan Bahaya Pandemi

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam.

Laporan itu merupakan buntut klaim Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.

Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu (1/8) menuai polemik. Pendapat Hadi ditentang akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik