Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA saat ini tengah berbenah menyongsong era baru Indonesia Emas 2045 dan memasuki digitalisasi birokrasi. Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri dengan baik dan matang dalam menyambut era ini, bangsa Indonesia akan berada di jajaran terdepan bersama dengan negara maju lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto, M.Si saat me- launching Platform ASN Unggul pada Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun ke-63 LAN, di Kantor LAN Jalan Veteran 10 Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Lebih lanjut Adi Suryanto menyampaikan, menyadari peran strategis ASN tersebut, dan menyikapi pandemi Covid-19 yang sebelumnya tidak diperhitungkan sama sekali, maka LAN mengembangkan berbagai strategi dan metode pelatihan yang lebih fleksibel.
Namun LAN juga mengembangkan strategi dan metode yang efektif dan efisien untuk mewadahi penyelenggaraan kebutuhan pelatihan ASN serta dapat menghilangkan kendala jarak, waktu, dan anggaran.
“Kita menyadari bersama bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara optimal akan dapat mendukung strategi pelatihan secara digital. Untuk itu, sejak tahun 2019 LAN telah mengembangkan platform e-learning yaitu 'ASN Unggul' yang beralamatkan asn-unggul.lan.go.id,” tambahnya.
Berkat adanya platform ASN Unggul ini, maka meskipun dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan jarak fisik dan sosial, kegiatan pelatihan ASN tetap dapat berlangsung secara online dan jarak jauh (distance learning).
Bahkan di era New Normal nantinya, pelatihan secara online seperti ini, tetap akan didorong karena terbukti sangat diminati pada satu sisi dan pada sisi lain bisa menghemat anggaran dan resource lainnya secara signifikan.
“Saya berharap ke depan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, platform ASN Unggul ini dapat bermetamorfosa menjadi sebuah learning management system bagi ASN secara nasional, untuk kemudian mampu mencetak ASN profesional yang akan melahirkan Birokrasi Kelas Dunia dan mengantarkan perwujudan Indonesia Emas 2045,” tutup Adi Suryanto.
Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati, menambahkan bahwa platform ASN Unggul merupakan wujud komitmen LAN sebagai instansi pembina pelatihan untuk mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pelatihan ASN secara digital, yang pastinya sangat dibutuhkan, terlebih pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Pelatihan ASN tidak boleh berhenti karena pandemi, untuk itu platform ASN Unggul ini bisa menjadi salah satu solusi inovasinya," tambah Tri Atmojo. (OL-09)
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved