Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kemenkes Terbitkan Aturan Persalinan Saat Pandemi Covid-19

Atalya Puspa
20/7/2020 15:23
Kemenkes Terbitkan Aturan Persalinan Saat Pandemi Covid-19
Bayi yang baru lahir di RSIA Tambak, Jakarta, memakai face shield.(Antara/Rivan Awal)

PADA masa pandemi covid-19, kegiatan pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah penularan covid-19 kepada ibu bersalin. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.

Baca juga: BKKBN Soroti Kehamilan tidak Dikehendaki Akibat Pandemi Covid-19

"Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di rumah sakit rujukan covid-19. Mengingat banyaknya kasus covid-19, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita covid-19," ujar Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan resmi, Senin (20/7).

Ibu hamil yang akan bersalin diimbau melakukan skrining covid-19 sekitar tujuh hari sebelum taksir persalinan. Selama pandemi, rumah sakit rujukan covid-19 diminta mengadakan layanan maternal dan neonatal, dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi pasien. Rinciannya:

1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Anak Aman Selama Pandemi

2. Melakukan Tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berikut, pimpinan rumah sakit rujukan, rumah sakit vertikal, serta rumah sakit rujukan nasional, provinsi dan regional.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik