Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Ombudsman RI (ORI), Amzulian Rifai, menegaskan tidak ada prioritas pengawasan tambang ilegal di wilayah manapun termasuk calon Ibu Kota baru Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam temuan Ombudsman kegiatan tambang ilegal juga ditemukan di dekat calon Ibu Kota Baru kawasan Tahura, Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
"Perhatian Ombudsman mestinya semua prioritas, sehingga tidak ada pilih-pilih dalam melakukan pengawasan penambangan ilegal," kata Amzulian saat konferensi pers secara daring, Rabu (15/7).
Keseriusan Ombudsman dalam melakukan pengawasan tambang ilegal dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan pihak kepolisian di daerah.
"Supaya berkenan menindaklanjuti karena pada akhirnya ini menunjukkan kerja sama kita, kalau berharap pada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Irwasum ( Inspektur Pengawasan Umum Polri) saja gak tuntas," ujar Amzulian.
Oleh karena itu perlunya pengawasan baik dari pemerintah serta masyarakat sekitar. "Perlunya gerakan bersama, kalau gerakan bersama terjemahannya semua jadi prioritas," cetusnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan tambang ilegal menyebabkan kerugian untuk negara maupun anak cucu di masa depan.
"Menunjukan ada kerugian siginifikan akibat kegiatan pertambagan ilegal baik secara materi kerugian negara maupun kerugian di masa depan generasi kita dan masyarakat kita," ujarnya.
Menurut Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) jumlah penambang baik legal maupun ilegal di Indonesia sebanyak 3,6 juta orang yang dibagi sebagai penambang emas berjumlah 1,2 juta orang, dan sisanya merupakan penambang batuan, minyak, batu bara, timah, galena, tembaga, dan lainnya.
"Sehingga kita harus melakukan gerakan bersama tentu diwadahi oleh tim yang mengintegrasikan semua elemen yang melakukan pengawasan," pungkas Laode. (OL-13)
Baca Juga: Disiplin Warga Kendor, Positif Covid-19 di Sumsel Naik 13 Persen
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved