Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Syarat Penggunaan Kolam Renang di Masa Wabah Covid-19

Fachri Audhia Hafiez
29/6/2020 06:50
Ini Syarat Penggunaan Kolam Renang di Masa Wabah Covid-19
Atlet Renang Nasional Triady Fauzy berlatih secara mandiri di kolam renang salah satu hotel di Bandung di Masa Pandemi(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

OLAHRAGA renang menjadi salah satu yang terdampak wabah covid-19. Akan tetapi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah memperbolehkan penggunaan kolam renang di masa pandemi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan klorin 1-10 part per milion (ppm) atau bromin 3-8 ppm. Sehingga pH air mencapai 7,2-8 dan setiap hari hasilnya harus diinformasikan di papan informasi agar semua pengguna tahu," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (28/6).

Kemudian pembersihan serta disinfeksi dilakukan secara rutin terhadap seluruh permukaan dan sekitar kolam renang. Pembersihan menyeluruh itu dilakukan di tempat duduk, lantai dan sarana sekitar kolam.

Baca juga: Kolam Renang dan Mal di Spanyol Dibuka Kembali Mulai Senin

Jumlah pengguna kolam renang juga harus dibatasi. Hal ini guna mengoptimalkan jaga jarak di area kolam renang maupun ruang ganti.

"Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam kondisi yang sehat. Serta harus isi form self assessment risiko covid-19," ucap Reisa.

Pengunjung juga diwajibkan membawa perlengkapan renang masing-masing. Kemudian selalu gunakan masker sebelum dan setelah berenang.

"Ingat betul tujuan olahraga adalah untuk sehat dan agar badan kita kuat. Tingkatkan imunitas kita. Kita lawan covid-19 ini bersama-sama dengan kekebalan tubuh yang prima," ujar Reisa.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya