Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemenag Siap Investigasi Dugaan Pungli PPDB Madrasah

Syarief Oebaidillah
25/6/2020 07:47
Kemenag Siap Investigasi Dugaan Pungli PPDB Madrasah
Siswa mengisi formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring melalui gawainya(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

KEMENTERIAN Agama siap melakukan penelusuran kepada pihak madrasah yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru 2020/2021.

"Kami akan menelusuri dugaan adanya pungli pada PPDB Madrasah tahun ini. Jika terbukti akan kami tindak tegas," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag DKI Jakarta Saiful Mujab didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Nur Pawaidudin kepada mediaindonesia.com di kantor Kanwil Kemenag, Jakarta, Rabu (24/6).

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan adanya dugaan pungli pada PPBD Madrasah di Wilayah DKI Jakarta dengan memungut biaya Rp3 juta-Rp10 juta.

Menurut Saiful Mujab pihaknya sejak Mei 2020 telah mengintruksikan seluruh jajaran Kemenag DKI Jakarta dan Kepala Madrasah se DKI Jakarta melalui Surat Edaran terkait PPDB 2020 untuk tidak melakukan pungutan atau menerima pemberian dalam bentuk apapun pada proses PPDB. Madrasah tidak mewajibkan siswa membeli perlengkapan madrasah baru atau pakain seragam baru serta tidak mewajibkan siswa membeli buku pelajaran dan memfasilitasi penggunaan buku-buku yang ada di madrasah secara bergantian. 

"Instruksi ini kami keluarkan melalui surat edaran yag terkait masa pandemik covid 19 dan memahami kondisi para orang tua yang dilanda kesulitan. Juga mengacu pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag terkait kurikulum darurat pada madrasah," kata Saiful Mujab.
 
Dia mengutarakan pihaknya telah berupaya secara transparan dengan sistem online dalam pelaksanaan PPDB madrasah melalui jalur prestasi dengan kuota 10 persen, jalur madrasah kuota 40 persen, jalur regular kuota 40 persen dan jalur mandiri kuota 10 persen.

"Kami sudah mewant-wanti dan telah mengumpulkan seluruh kepala madrasah sebagai pendidikan keagamaan harus dikawal bersama. Apalagi di masa pandemi ini.Jika ada oknum oknum bermain kita tindak tegas.Kita harus tunjukan madrasah sebagai pendidikan umat menjaga kompetensi dan krediblitas," tegasnya.

baca juga: Meski Diprotes, Besok DKI Tetap Buka Jalur Zonasi PPDB 2020

Tentang penelusuran yang akan dilakukan, pihaknya akan menginvestigasi apakah dugaan pungli itu memang sebagai pungutan atau bentuk sumbangan sukarela. 

"Kalau sumbangan sukarela tentu dengan biaya sekadarnya namun jika pungli kita telusuri lebih lanjut," tegasnya.

Senada Kabid  Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DKI Jakarta  Nur Pawaidudin menambahkan pihaknya berjanji akan menelusuri lebih lanjut dugaan pungli tersebut. Ia menepis pendapat JPPI yang menyatakan orang tua yang sanggup membayar akan masuk madrasah dan sebaliknya. 

"Tidak benar jika orang tua sanggup membayar anaknya bisa masuk.Sebaliknya jika tidak mampu bayar anaknya digusur.Setiap siswa yang lulus seleksi dan melakukan lapor diri secara daring di aplikasi madrasah secara otomatis menjadi siswa madrasah yang dipilih," kata Nur.

Ia meminta para orang tua dan siswa dapat mengakses daring online PPDB madrasah melalui ppdb-madrasahdki.com. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya