Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kebijakan Penyesuaian Jam Kerja akan tidak Efektif

Tri/Ind/Put/X-11
17/6/2020 06:03
Kebijakan Penyesuaian Jam Kerja akan tidak Efektif
Ilustrasi -- Pekerja Kantoran(Unsplash/Medcom.id )

KEBIJAKAN penyesuaian jam masuk kerja dengan sistem sif atau kerja bergantian minimal tiga jam dinilai tidak akan efektif. Pemerintah lalu didesak tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah mengingat kenaikan kasus positif covid-19 harian masih tinggi.

Ini ditegaskan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, terkait rencana sif terhadap ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta pekerja swasta. Itu sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Jabodetabek.

“Banyak pekerja di Jakarta berasal dari daerah penyangga. Mau masuk pukul 07.00 atau pukul 10.00, mereka tetap harus berangkat pagi juga secara bersamaan,” kata Nirwono.

Menurut dia, work from home akan lebih ampuh menekan jumlah pekerja yang berangkat ke Jakarta. Kalau terpaksa harus dilakukan di kantor, lebih baik menerapkan sistem ganjil-genap.

“Setengah dari kapasitas kantor masuk bergantian di tanggal genap dan ganjil. Kapasitas ruangan berkurang, dapat tetap jaga jarak dan jumlah pengguna angkutan massal ikut berkurang,” tandas Nirwono.

Di DKI Jakarta, aturan dua sif dengan minimal jeda tiga jam tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker DKI No 1447/2020.

Kebijakan itu mencontohkan, bila sif pertama masuk pukul 07.00- 16.00 WIB, sif kedua masuk pukul 10.00-19.00.

Antrean padat

Meski pembagian jam kerja telah diterapkan, antrean calon penumpang di Stasiun Bekasi kemarin masih padat. Saat petugas membuka gerbang masuk, calon penumpang berebut masuk dan membuat aturan jaga jarak tidak terjadi.

Beberapa karyawan yang ditemui di stasiun itu mengatakan belum mendengar mengenai sistem sif. “Seharusnya pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi kebijakan ini ke perusahaan. Kalau perusahaan setuju, kita ikut saja,” ujar Agung, 36, yang menyebutkan tornya menetapkan jam masuk pukul 08.00.

Sementara itu, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, berharap lembaga, instansi pemerintahan, dan dunia usaha dapat
mulai menerapkan sistem kerja bertahap sehingga persebaran pengguna KRL lebih merata dan lebih memungkinkan untuk menjaga jarak aman. (Tri/Ind/Put/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya