Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Komisi X DPR RI telah menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran baru di tengah pandemi Covid-19.
Panduan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, panduan penyelenggaraan pembelajaran ini mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, dan keluarga.
“Memang banyak yang dikorbankan dengan adanya belajar dari rumah. Kualitas pembelajaran ada yang dikorbankan, kualitas daripada pembelajaran daring pun tidak semuanya sama dan banyak sekali yang mengalami kesulitan. Tetapi di masa pandemi ini Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan dan keselamatan adalah yang utama,” kata Nadiem saat mengumumkan keputusan itu, Senin (15/6).
Nadiem menegaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap akan dimulai pada Juli 2020 mendatang. Namun, dimulainya tahun ajaran baru ini bukan berarti sekolah akan langsung melaksanakan pembelajaran tatap muka. Bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah dan akan tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Baca juga : Pemda Diminta Patuhi Gugus Tugas dalam Proses Pembukaan Sekolah
Nadiem mengungkapkan, hingga 15 Juni 2020, ada sekitar 94 persen dari seluruh peserta didik di Tanah Air berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap belajar di rumah. Sedangkan peserta didik yang berada di zona hijau hanya sekitar 6 persen dalam 85 kabupaten/kota.
Meski begitu, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi sekolah dalam zona hijau, akan dilakukan sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Persyaratan yang harus dipenuhi sekolah agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka yaitu, berada di zona hijau, mendapat izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama, dan sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus disetujui oleh orang tua siswa.
“Misal sekolah sudah di zona hijau, pemda memberikan izin, sekolah memenuhi check list, sekolah boleh mulai pembelajaran tatap muka, tetapi tidak boleh memaksa murid yang orang tuanya tidak berkenan. Kita banyak perizinan,” tuturnya.
Adapun daftar periksa yang harus dipenuhi pihak sekolah sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka antara lain, memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses layanan kesehatan, siap menerapkan area wajib masker, memiliki alat pengukur suhu, menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah siswa di dalam kelas, menerapkan sistem belajar shifting/bergantian, dan lainnya.u
Nadiem menjelaskan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dalam zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, sekolah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahap pertama di bulan pertama adalah pendidikan tingkat menengah dan sederajat, tahap kedua pada bulan ketiga adalah tingkat dasar dan sederajat, dan tahap ketiga di bulan kelima adalah pendidikan anak usia dini (PAUD).
Berdasarkan data, saat ini ada 2,2 persen peserta didik jenjang SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang berada di zona hijau. Kemudian 2,9 persen peserta didik di level SD, MI, dan SLB, serts 0,7 persen peserta didik PAUD yang berada di zona hijau.
“Kalau zona hijau itu berubah jadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang dari nol jadi tidak diperbolehkan belajar tatap muka. Jadi semua harus balik lagi belajar dari rumah,” jelasnya.
Baca juga : Kelompok Belajar Solusi Kendala Belajar Daring di Karawang
Sedangkan bagi sekolah dan madrasah berasrama, harus melaksanakan belajar dari rumah, serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Sementara itu, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 akan tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Namun, kegiatan pembelajaran di seluruh perguruan tinggi, baik dalam zona hijau, kuning, oranye, maupun merah, akan tetap dilaksanakan jarak jauh atau secara daring.
Meski demikian, pemerintah memberikan izin bagi mahasiswa yang harus melakukan kegiatan mendesak di kampus seperti melakukan penelitian untuk skripsi, tesis, dan disertasi, serta tugas laboraturium, praktikum, dan lainnya yang tidak bisa dilaksanakan secara daring, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Kalau ini aktivitas prioritas yang berdampak pada kelulusan siswa, masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan aktivitas mahasiswa datang ke kampus karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini,” tandasnya. (OL-7)
Jadi tutor online sukses! Panduan lengkap mengajar pelajaran sekolah, tips menarik siswa, dan raih penghasilan tambahan dari rumah. Pelajari caranya!
Tersedia layanan design & build, sebuah solusi lengkap dari awal hingga akhir bagi bunda yang ingin mewujudkan berbagai ide kreatifnya.
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan vokasi, LKP juga dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dan terus bertransformasi
Peluang edutech tetap ada namun membutuhkan perhitungan bisnis cermat.
Prod1gy menjanjikan para pengajar mendapatkan penghasilan tambahan dengan terkoneksi dengan banyak murid.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved