Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah daerah mematuhi keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam membuat kebijakan terkait penyelenggaraan belajar mengajar di sekolah di masa pendemi.
"Di tengah ketidakpastian di masa pandemi ini penting bagi kita untuk mematuhi keputusan yang berdasarkan berbagai pertimbangan seperti yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mengambil kebijakan selalu didasari atas berbagai pertimbangan seperti dari sisi kesehatan, keamanan dan sosial.
Jadi, jelas Legislator Partai NasDem itu, meski pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, tetap harus didasari atas pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang anggotanya terdiri dari sejumlah pakar.
Sebagai contoh, jelas Rerie, bila satu kawasan sudah diputuskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai kawasan hijau alias tidak ada penularan virus korona, sekolah di kawasan tersebut diperbolehkan menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolah. Sebaliknya bila sekolah bersangkutan di zona kuning atau merah atau masih terjadi penularan virus korona, diarahkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepatuhan atas pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menurut Rerie, sangat penting karena pembukaan sekolah di masa pendemi menyangkut keselamatan generasi penerus bangsa.
"Sehingga kalau pun sebuah sekolah di zona hijau diperbolehkan menyelenggarakan proses belajar mengajar secara tatap muka, tetap harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ketat saat berkegiatan di sekolah," ujar Rerie.
Apalagi, tambahnya, berdasarkan survei sosial demografi Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru mengungkapkan bahwa generasi Z paling sulit mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan benar. Generasi Z berusia di kisaran 10 tahun hingga 22 tahun, yang merupakan usia pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan fakta tersebut, tegas Rerie, pemerintah daerah harus benar-benar bisa menjamin agar protokol kesehatan di sekolah dilaksanakan dengan disiplin oleh para peserta didik dan pengelola sekolah.
"Jangan sampai ketidakdisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan menjadikan zona hijau menjadi zona kuning atau merah karena terjadi penularan virus korona di klaster sekolah."
Sedangkan bagi sekolah yang masih berada di zona kuning atau merah, menurut Rerie, pemerintah daerah harus menjamin peserta didik dan para pengajarnya bisa menjalankan proses pendidikan jarak jauh dengan baik.
Rerie menilai, kesiapan sarana dan prasarana belajar jarak jauh yang memadai, keterampilan guru terkait penguasaan teknologi serta kesiapan orang tua dan peserta didik dalam beradaptasi dengan pola belajar jarak jauh menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah yang berada di zona kuning dan merah.
Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, dia berharap, pemerintah mampu mengatasi sejumlah tantangan tersebut. (OL-8).
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
"Saat dunia semakin tidak menentu, kalau dibilang pusing tujuh keliling. Tapi saya yakin badai pasti berlalu. Paling penting karyawan semua sehat, dan bisa kerja" ujar Chandra.
"Tentu ini bantuan yang luar biasa, yang sangat kita butuhkan saat ini. Masker pelindung dengan spesipikasi yang bagus."
Diinformasikan pihak keluarga, saat ini dokter Handoko masih dalam kondisi sadar meski komunikasi sangat dibatasi.
Pasien positif korona ini adalah bagian dari rombongan umrah berjumlah 24 orang. Saat ini pengawasan terhadap 23 orang lainnya sedang dilakukan sampai 19 Maret atau masa inkubasi virus berakhir
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved