Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mulai 15 Juni, UGM Longgarkan Pembatasan Maksimal di Kampus

Ardi Teristi Hardi
06/6/2020 08:52
Mulai 15 Juni, UGM Longgarkan Pembatasan Maksimal di Kampus
Rektor Universitas Gadjah Mada, Panut Mulyono(MI/Ardi Teristi Hardi )

REKTOR UGM, Prof Panut Mulyono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3841/UN1.P/SET-R/TR/2020 tentang Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mempersiapkan pemulihan layanan akademik dan non akademik secara menyeluruh dengan tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi sivitas UGM dan mitra.

"UGM akan mulai melakukan pelonggaran pembatasan maksimal di kampus pada 15 Juni 2020," jelas Panut, Sabtu (6/6) dalam keterangan resmi.  

Surat edaran tertanggal 4 Juni 2020 tersebut berpedoman pada tiga kebijakan. Pertama, Keputusan Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Ketiga, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaandalam Tatanan Normal Baru.

Panut menyampaikan, untuk menuju tatanan kenormalan baru, pelonggaran pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM akan dimulai pada 15 Juni 2020. Masa persiapan kebijakan tersebut dimulai 5 Juni sampai 14 Juni 2020.

Prof Panut meminta seluruh sivitas UGM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan UGM. Langkah-langkah menuju tatanan kenormalan baru dalam berkegiatan di kampus, harap dia, lebih terkoordinasi.

Implementasi atas edaran ini diatur oleh dekan dan pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan panduan universitas dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan unit kerja. "Edaran ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional," jelas dia.

baca juga: Lagi KLHK Amankan Gading Gajah Berbentuk Pipa di Garut  

Untuk kegiatan pembelajaran, UGM  telah mengeluarkan surat Rektor Nomor 3711/UN1.P/SET-R/KR/2020 tentang Pedoman KBM dalam Masa Pandemi Covid-19. Pola kerja menuju tatanan kenormalan baru mengacu pada Panduan Sistem Kerja Pegawai UGM Menuju Tatanan Kenormalan Baru. Untuk akses masuk dan keluar kampus, Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P4KL) UGM telah mengaturnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan perkembangan situasi.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik