Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

MUI Larang, Muhammadiyah Bolehkan Salat Jumat dalam Dua Gelombang

Syarief Oebaidillah
04/6/2020 19:11
MUI Larang, Muhammadiyah Bolehkan Salat Jumat dalam Dua Gelombang
Jemaah melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah Bekasi.(Antara/Paramayuda)

SETELAH mempertimbangkan berbagai hal, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.

Diantaranya, membolehkan warga Muhammadiyah dan umat Islam untuk melaksanakan salat Jumat secara  bergantian. "Untuk memberikan kesempatan masyarakat, pelaksanaan salat Jumat dengan protokol pencegahan covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan," jelas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, saat dihubungi, Kamis (4/6).

Baca juga: Presiden Tinjau Kesiapan Masjid Istana Sambut Kenormalan Baru

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, menyatakan saat pandemi covid-19 melanda dunia, maka masjid yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat dapat dilaksanakan secara bergantian dalam dua sesi atau lebih. Terpenting, masih dalam waktu salat Zuhur atau Jumat.

"Hal ini untuk memberi kepastian terlaksananya protokol kesehatan dalam salat Jumat, yaitu menjaga jarak antar jemaah. Serta, jemaah tidak melebihi kapasitas ruangan yang sudah dibatasi, " kata Abdul.

Baca juga: Taujihat MUI Pastikan Larang Salat Jumat Dua Sif

Abdul menambahkan salat Jumat dapat dilaksanakan di mesjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan, seperti gedung. Pelaksanaan salat di masjid atau musala harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau aturan pemerintah setempat.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik