Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mensos Imbau Penyaluran PKH Perhatikan Protokol Kesehatan

Ihfa Firdausya
04/6/2020 13:55
Mensos Imbau Penyaluran PKH Perhatikan Protokol Kesehatan
Menteri Sosial Juliari P. Batubara(Antara/Galih Pradipta)

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengimbau kepada SDM Program Keluarga Harapan (PKH) agar memerhatikan protokol kesehatan ketika mengawal penyaluran bantuan sosial PKH di lapangan. Protokol kesehatan yang dianjurkan ketika penyaluran bansos PKH di antaranya keluar rumah dalam kondisi sehat dan memakai masker.

Selain itu, Juliari juga menyarankan SDM PKH untuk menghindari kerumunan, tidak bersalaman dan menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, serta tidak menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut).

"Cuci tangan pakai sabun/handsanitizer setelah bertransaksi ambil uang di ATM atau mesin EDC belanja di e-Warong. Segera pulang setelah ambil bansos, serta segera mandi ganti pakaian dan langsung dicuci ketika sampai di rumah," jelas Juliari dalam Rapat Koordinasi PKH secara virtual, Rabu (3/6).

Baca juga: Bantuan Sembako di Tengah Pandemi Wujud Gotong Royong

Pandemi covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan, lanjutnya, seperti cara komunikasi dan bersosialisasi yang kini lebih banyak dilakukan secara virtual. Hal ini juga berdampak pada sistem koordinasi SDM PKH saat ini bisa dilakukan secara daring.

Menurut Juliari, salah satu implikasi dari adanya pandemi adalah koordinasi dapat menghemat biaya karena dilakukan secara virtual.

"Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada Koordinator PKH, Pendamping Sosial PKH, dan Dinas Sosial agar kita berkoordinasi secara intensif. Tidak ada hal yang menghalangi kita meski tengah terjadi pandemi, apalagi kita bisa dengan konferensi video. Saya percaya kita selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan dalam bekerja," tambahnya.

Terakhir, Julihari berharap pada penerima bansos agar uang bansos digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, makanan bergizi, dan keperluan sekolah anak. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya