Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong integrasi berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang inklusif dan interseksional, dengan perhatian khusus pada perempuan, dalam penerapan kebijakan kenormalan baru.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, tanpa perhatian khusus tersebut, kebijakan kenormalan baru dapat mengakibatkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada kekerasan.
Potensi kerentanan ini diperkuat oleh hasiltemuan survei online (daring) Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi covid – 19 yang berlangsung pada April hingga Mei 2020.
"Perempuan dan beberapa kelompok rentan lainnya di dalam keluarga selain rentan terpapar covid-19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran-peran sosialnya dalam keluarga dan masyarakat," kata Andy dalam keterangan resmi, Rabu (3/6).
Dengan pendekatan berperspektif HAM, perempuan diharapkan perempuan lebih terlindungi termasuk dalam menghadapi persoalan beban majemuk, seperti kesehatan, pemiskinan, eksploitasi dan kekerasan.
Adapun, hasil survei daring tersebut mengidentifikasi bahwa kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan terhadap perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan, pekerja sektor informal, berusia antara 31- 40 tahun, berstatus perkawinan menikah, memiliki anak lebih dari 3 orang, dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi covid-19.
"Mereka merupakan kelompok paling terdampak baik dari segi kesehatan fisik dan psikis, sosial dan ekonomi dalam Rumah Tangga, dan rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," katanya.
Selanjutnya, pekerjaan rumah tangga selama covid-19 secara umum masih ditanggung oleh perempuan, dibandingkan laki-laki.
Mayoritas responden (96% dari 2285 responden), baik laki-laki dan perempuan, menyampaikan bahwa beban pekerjaan rumah tangga semakin banyak. Jumlah perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam berjumlah dua kali lipat daripada responden yang laki-laki.
"Diketahui bahwa 1 dari 3 reponden yang melaporkan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga menyebutkan bahwa dirinya mengalami stres," ucapnya.
Kekerasan psikologis dan ekonomi mendominasi KDRT. Sebanyak 80% responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama masa pandemi.
Baca juga :Pemuda Diminta Jadi Motor Kenormalan Baru
Kekerasan fisik dan seksual terutama meningkat pada rumah tangga dengan pengeluaran yang bertambah. Hal ini mengindikasikan pengaruh tekanan ekonomi pada potensi kekerasan di dalam rumah tangga.
"Kurang dari 10% perempuan korban melaporkan kasusnya ke pengadalayanan semasa covid-19. Sebagian besar lebih memilih sikap diam atau hanya memberitahukan kepada saudara, teman, dan/atau tetangga," ucapnya.
Berefleksi pada temuan-temuan dari hasil survei daring ini, Komnas Perempuan merekomendasi kepada pemerintah agar penerapan Kebijakan Normal Baru mengintegrasikan perspektif hak-hak asasi manusia terutama kelompok-kelompok rentan perempuan dalam bencana.
Salah satu acuan yang dapat digunakan adalah Rekomendasi Umum CEDAW No 37 Rekomendasi Komnas Perempuan kepada pemerintah tersebut, di antaranya:
Memastikan kebijakan terkait penanganan pandemi covid-19, termasuk penerapan kebijakan normal baru, mencakup pertimbangan dan terobosan penyikapan yang lebih komprehensif terhadap kerentanan-kerentanan yang dihadapi kelompok dalam masyarakat, khususnya perempuan.
"Selain aspek kesehatan, kebijakan-kebjiakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi, teknologi dan informasi, kesehatan mental, dan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Selanjutnya, pemerintah dapat memberikan skema bantuan ekonomi khusus bagi perempuan, dengan langkah afirmasi pada perempuan kepala keluarga, para pekerja di sektor informal, rumah tangga dengan jumlah anak yang lebih dari 3 hingga 5 orang anak, kelompok berpenghasilan rendah.
"Bantuan ekonomi ini perlu mencakup bantuan kebutuhan pokok, sekaligus memberikan peluang dan kesempatan kerja yang kreatif yang bisa dikerjakan di rumah," ucapnya. (OL-2)
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved