Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ini Panduan New Normal di Tempat Ibadah

Henri Siagian
30/5/2020 17:43
Ini Panduan New Normal di Tempat Ibadah
Menteri Agama Fachrul Razi(Antara)

PEMERINTAH menerbitkan panduan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru berdasarkan kondisi penularan virus korona atau covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Panduan itu termuat di dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.

"Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).

Fachrul mengatakan pelaksanaan kegiatan berjemaah di rumah ibadah semasa pandemi harus menaati protokol kesehatan.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran covid-19. Meskipun daerah berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," kata dia.

Dia menekankan ibadah berjemaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan covid-19.

Izin pelaksanaan kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan covid-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.

Surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antaranggota jemaah.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata dia.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol covid-19," kata dia. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik