Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH menerbitkan panduan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru berdasarkan kondisi penularan virus korona atau covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Panduan itu termuat di dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.
"Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Fachrul mengatakan pelaksanaan kegiatan berjemaah di rumah ibadah semasa pandemi harus menaati protokol kesehatan.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran covid-19. Meskipun daerah berstatus zona kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," kata dia.
Dia menekankan ibadah berjemaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan covid-19.
Izin pelaksanaan kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan ke rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan covid-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.
Surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antaranggota jemaah.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata dia.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol covid-19," kata dia. (Ant/X-15)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved