Sistem Kerja dengan Kondisi Normal Baru bagi ASN Diterapkan 5 Jun

Indriyani Astuti
30/5/2020 07:44
Sistem Kerja dengan Kondisi Normal Baru bagi ASN Diterapkan 5 Jun
ASN Sekretariat DPRK Kota Banda Aceh memakai masker saat mulai beraktivitas pascalibur lebaran di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/5).(ANTARA/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup dengan kondisi normal baru pada situasi pandemi covid-19.

Kebijakan mengubah tatanan kerja ASN dalam kondisi normal baru tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Tjahjo mengatakan SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, sistem itu menjamin pelayanan publik tetap berjalan produktif dan aman dari covid-19.

Baca juga: Pola Hidup Baru Turunkan Penularan Covid-19

"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (29/5) malam.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah, terangnya, meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Penyesuaian sistem kerja

ASN, terang Tjahjo, menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Selain itu, ia menekankan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja guna memastikan kediplinan pegawai.

Di sisi lain, tatanan sistem kerja ASN dalam situasi normal baru antara lain juga ukungan infrastruktur yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

"Fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber," tegasnya.

Ia juga meminta PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing," ucapnya.

PPK, kata Tjahjo, akan bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 pada setiap unit organisasi dibawahnya.

"Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," pungkas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya