Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup dengan kondisi normal baru pada situasi pandemi covid-19.
Kebijakan mengubah tatanan kerja ASN dalam kondisi normal baru tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Tjahjo mengatakan SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, sistem itu menjamin pelayanan publik tetap berjalan produktif dan aman dari covid-19.
Baca juga: Pola Hidup Baru Turunkan Penularan Covid-19
"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (29/5) malam.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah, terangnya, meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Penyesuaian sistem kerja
ASN, terang Tjahjo, menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
Selain itu, ia menekankan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja guna memastikan kediplinan pegawai.
Di sisi lain, tatanan sistem kerja ASN dalam situasi normal baru antara lain juga ukungan infrastruktur yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
"Fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber," tegasnya.
Ia juga meminta PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing," ucapnya.
PPK, kata Tjahjo, akan bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 pada setiap unit organisasi dibawahnya.
"Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," pungkas dia. (OL-1)
Lamanya cuti karena alasan penting itu maksimal satu bulan dengan durasinya diserahkan kepada penilian masing-masing pimpinan instansi.
Tjahjo menegaskan pemerintah menjamin tes seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Jenazah memasuki rumah itu pada pukul 13.40 WIB yang diturunkan dari mobil ambulans diiringi dengan pasukan dari kepolisian.
Tjahjo menginginkan pelaku penyebaran informasi soal NIP tersebut mendapatkan hukum yang menjerakan karena berpotensi merenggut korban, terkhusus pelamar CPNS.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
HARI Antinarkotika Internasional (HANI) diperingati setiap 26 Juni.
Ekonomi moral (gift economy) sebagai fondasi ketangguhan sosial ekonomi.
PROVINSI Sumatra Selatan terus meningkatkan produksi berasnya melalui sinergitas pemerintah daerah dan pusat serta transformasi teknologi pertanian.
PEMERINTAH membuat keputusan tetang panduan penyelenggarana pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020-2021 selama masa pandemi coronavirus disease (covid-19).
Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan
Masa transisi mulai besok (5 Juni) s/d selesai, jika kondisi stabil maka PSBB transisi akan selesai di akhir Juni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved