Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BNPB Tegaskan Indonesia Masih Berstatus Darurat Bencana Covid-19

Indriyani Astuti
22/5/2020 13:30
BNPB Tegaskan Indonesia Masih Berstatus Darurat Bencana Covid-19
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo(MI/Adam Dwi)

Penyebaran virus covid-19 atau SARS-CoV-2 masih terjadi. Oleh karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menuturkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana.

Ia menjelaskan meskipun status darurat wabah covid-19 sebagai bencana nonalam yang ditetapkan BNPB akan berakhir pada 29 Mei 2020, tapi status keadaan darurat masih akan diberlakukan. Hal itu, ujarnya, merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Doni melalui pesan digital, Jumat (22/5).

Baca juga: Wamenag Imbau Masyarakat Kumandangkan Takbir dari Rumah

Status keadaan darurat, kata Doni, sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Dilihat dari konteks penyebaran, ia mengatakan bahwa Gugus Tugas Nasional mencatat hingga Kamis (21/5) angka kasus positif covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.

"Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi," terangnya.

Indikator kedua adalah terkait dengan status global pandemi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020.

Doni mengatakan bahwa selama pandemi global belum berakhir dan vaksin atau obat dari covid-19 belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk covid-19.

”Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa status yang diberlakukan menggunakan parameter jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap harinya dan cakupan wilayah terdampak yang semakin meluas. Parameter lainnya adalah dampak lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan, yaitu di bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara melindungi warga dari bahaya keterpaparan virus covid-19. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya