Siaga Karhutla, KLHK Bersinergi Perkokoh KPH

Ferdian Ananda Majni
19/5/2020 10:14
Siaga Karhutla, KLHK Bersinergi Perkokoh KPH
Ilustrasi -- Asap mengepul akibat kebakaran hutan di wilayah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/4/2020)(ANTARA FOTO/M N Kanwa)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat virtual bersama Gubernur Kalimantan Timur dan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang.

Hal serupa sebelumnya telah dilaksanakan KLHK bersama Gubernur Kalimantan Barat. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono memastikan pihaknya telah melaksanakan analisis data berbasis peta sebagai bahan mencari solusi dan penanganan yang tepat serta permanen dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah Kalimantan Timur.

Berdasarkan analisis terhadap perkembangam karhutla sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan kejadian karhutla berulang tiap tahun, mulai dari tahun 2015–2019 yaitu di Kabutapen Kutai Kartanegara, Kutai, Kutai Tmur, Kutai Barat, Paser, Berau dan Mahakam Hulu.

“Pada areal yang terbakar, perlu dianalisis masalahnya dan dicarikan solusi yang tepat antara lain melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan pemberian akses legal apabila areal tersebut berada di dalam kawasan hutan, dan dilakukan pendampingan kepada masyarakat agar areal tersebut dapat dipulihkan kembali sehingga menjadi produktif," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5)

Areal yang sudah terbakar berulang selama 5 tahun, menurut Bambang, harus dikelola pemerintah berbasis masyarakat. Salah satunya, melalui penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pembangunan resor di tiap KPH. Dengan adanya kantor resor akan lebih memudahkan karena pemerintah bisa hadir bersama masyarakat sehingga areal tersebut tidak terbakar lagi.

“Peran KPH melalui pembangunan kantor resor akan bisa meningkatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Waspada Karhutla, Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca

Pendekatan tapak yang dimaksud adalah bersinerginya para aparat di lapangan untuk pengendalian karhutla. Mereka adalah sinergi antara Brigade Pengendalian Karhutla KPH, Penyuluh Kehutanan, Polhut KPH, IUPHHK-HTI/ IU Perkebunan, Bakti Rimbawan, BABINKAMTIBMAS (POLRI), BABINSA (TNI), Perangkat Desa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Pihaknya tidak bisa lagi mengurus hutan dari kota, tetapi langsung dilakukan pada ytingkat tapak yang dikenal dengan KPH.

“Sudah saatnya kembali ke tapak hutan," sebutnya dalam rapat virtual melalui video conference yang diikuti Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Walikota/Bupati yang wilayahnya berulang terbakar, OPD Provinsi Kalimantan Timur, KPH dan UPT KLHK se-Kaltim serta pimpinan asosiasi kehutanan APHI dan perkebunan GAPKI.

Bambang juga meminta para pengusaha untuk mengelola areal konsesinya agar tidak terbakar dan salah satu terobosannya dengan melibatkan masyarakat dalam mengelola hutan di bawah koordinasi kantor resor sebagai unit managemen di tingkat tapak. Pun bersinergi dengan gugus tugas unit usaha perkebunan di luar kawasan hutan. Jika kebakaran terjadi pada areal gambut, bisa melalui pendekatan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dan dilakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui implementasi pembangunan resor-resor pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi karhutla berbasis tapak," tutur Bambang.

KPH berperan sebagai mediator, fasilitator dan simpul negosiasi, selain melakukan kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, juga bersama-sama mencegah Karhutla. Tidak hanya itu, integrasi sejumlah program dan instansi terkait pencegahan karhutla yang bergerak bersama masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam antisipasi pencegahan Karhutla.

Secara kelembagaan, KPH dibentuk oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur, namun dalam operasionalnya mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang dibuat oleh Menteri LHK.

Dalam pengelolaah hutan, KPH bertanggung jawab dalam tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfataan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam, yang termasuk di dalamnya mengamankan dari kejadian karhutla.

Diketahui, Provinsi Kalimantan Timur mempunyai 17 UPTD terdiri dari 2 KPH Lindung dan 15 KPH produksi, yang mengelola areal seluas 11,8 juta ha. Jumlah rekrutmen di KPH mencapai 2.548 orang personil terdiri dari Brigade Pengendalian karhutla 459 orang, unit manajemen 750 orang, dan Masyarakat Peduli Api 1.339 orang.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyambut baik gagasan antisipasi karhutla berbasis tapak tersebut. Sejalan dengan ide tersebut, menurutnya, di Kalimantan Timur dalam rencana pembiayaan KPH, 60% sudah dialokasikan untuk penanggulangan Karhutla.

Selain itu, Isran Noor juga berharap KLHK dapat melaksanakan TMC di wilayahnya dalam waktu dekat, sebagaimana yang telah dilakukan di Provinsi Riau dan sebagian Jambi, mengingat perkiraan musim kemarau di Kalimantan terjadi pada Agustus

“Yang pasti kami berterima kasih atas arahan Pak Sekjen dan akan kami ikuti. Kami akan tindak lanjuti dan laporkan perkembangannya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya