Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Nekat Mudik? Polisi bakal Terapkan UU LLAJ

Tri Subarkah
07/5/2020 15:45
Nekat Mudik? Polisi bakal Terapkan UU LLAJ
Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang di Jakarta yang tutup, Rabu (6/5).(Antara)

PELANGGAR larangan mudik pada 2020 ini akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, peraturan tersebut lebih ditujukan kepada pemain jasa layanan mudik.

Baca juga: Tiga Direksi PT LIB Mosi tidak Percaya Cucu Somantri

"Penindakan itu kita lakukan kalau memang ada pelanggaran lalu lintasnya. Misalnya, travel pelat (nomor polisi) hitam yang bawa penumpang, truk yang bawa penumpang, berarti kan itu kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kita tindak, kita tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Media Indonesia, Kamis (7/5).

Sambodo menegaskan masyarakat yang memaksa mudik, akan diminta berbalik arah oleh petugas di lapangan. "Misalnya dia mau mudik saja kita putarbalikkan (arahnya)," tandas Sambodo.

Baca juga: Tetap Mau Mudik? Ini Dia Syaratnya.

Teranyar, polisi menindak setidaknya lima mobil travel yang mengangkut pemudik. Kelimanya ditindak di Gerbang Tol Bitung maupun Cikarang Barat. Sambodo memperkirakan total penumpang yang diangkut mencapai 20 penumpang.

"Mobil kita tilang, terus kita suruh balik lagi," kata Sambodo.

Pihak kepolisian melakukan pendataan terhadap travel yang masih nekat membawa pemudik tahun ini. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan agar ditindak terkait izin usahanya.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai penegakan hukum bagi masyarakat yang nekat mudik menjadi hal dilematis.

"Enggak usah dihukum, tapi dikasih denda saja juga susah. Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini kan sebenarnya tidak juga manusiawi kalau diberi denda. Apalagi dipenjara. Enggak menyelesaikan masalah," tandas Nirwono. (X-15)

 


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya