Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGAR larangan mudik pada 2020 ini akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, peraturan tersebut lebih ditujukan kepada pemain jasa layanan mudik.
Baca juga: Tiga Direksi PT LIB Mosi tidak Percaya Cucu Somantri
"Penindakan itu kita lakukan kalau memang ada pelanggaran lalu lintasnya. Misalnya, travel pelat (nomor polisi) hitam yang bawa penumpang, truk yang bawa penumpang, berarti kan itu kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kita tindak, kita tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Media Indonesia, Kamis (7/5).
Sambodo menegaskan masyarakat yang memaksa mudik, akan diminta berbalik arah oleh petugas di lapangan. "Misalnya dia mau mudik saja kita putarbalikkan (arahnya)," tandas Sambodo.
Baca juga: Tetap Mau Mudik? Ini Dia Syaratnya.
Teranyar, polisi menindak setidaknya lima mobil travel yang mengangkut pemudik. Kelimanya ditindak di Gerbang Tol Bitung maupun Cikarang Barat. Sambodo memperkirakan total penumpang yang diangkut mencapai 20 penumpang.
"Mobil kita tilang, terus kita suruh balik lagi," kata Sambodo.
Pihak kepolisian melakukan pendataan terhadap travel yang masih nekat membawa pemudik tahun ini. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan agar ditindak terkait izin usahanya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai penegakan hukum bagi masyarakat yang nekat mudik menjadi hal dilematis.
"Enggak usah dihukum, tapi dikasih denda saja juga susah. Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini kan sebenarnya tidak juga manusiawi kalau diberi denda. Apalagi dipenjara. Enggak menyelesaikan masalah," tandas Nirwono. (X-15)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved