Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PELANGGAR larangan mudik pada 2020 ini akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, peraturan tersebut lebih ditujukan kepada pemain jasa layanan mudik.
Baca juga: Tiga Direksi PT LIB Mosi tidak Percaya Cucu Somantri
"Penindakan itu kita lakukan kalau memang ada pelanggaran lalu lintasnya. Misalnya, travel pelat (nomor polisi) hitam yang bawa penumpang, truk yang bawa penumpang, berarti kan itu kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kita tindak, kita tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Media Indonesia, Kamis (7/5).
Sambodo menegaskan masyarakat yang memaksa mudik, akan diminta berbalik arah oleh petugas di lapangan. "Misalnya dia mau mudik saja kita putarbalikkan (arahnya)," tandas Sambodo.
Baca juga: Tetap Mau Mudik? Ini Dia Syaratnya.
Teranyar, polisi menindak setidaknya lima mobil travel yang mengangkut pemudik. Kelimanya ditindak di Gerbang Tol Bitung maupun Cikarang Barat. Sambodo memperkirakan total penumpang yang diangkut mencapai 20 penumpang.
"Mobil kita tilang, terus kita suruh balik lagi," kata Sambodo.
Pihak kepolisian melakukan pendataan terhadap travel yang masih nekat membawa pemudik tahun ini. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan agar ditindak terkait izin usahanya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai penegakan hukum bagi masyarakat yang nekat mudik menjadi hal dilematis.
"Enggak usah dihukum, tapi dikasih denda saja juga susah. Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini kan sebenarnya tidak juga manusiawi kalau diberi denda. Apalagi dipenjara. Enggak menyelesaikan masalah," tandas Nirwono. (X-15)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved