Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Klaim RS Tunggu Regulasi

Atalya Puspa
11/4/2020 10:05
Klaim RS Tunggu Regulasi
Petugas sedang mempersiapkan alat medis di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

RUMAH sakit yang menjadi rujukan penanganan virus korona baru (covid-19) belum dapat menghitung besaran klaim biaya perawatan karena menunggu regulasi untuk mengimplementasikan penghitungan biaya tersebut.

"Masih ada regulasi lain yang ditunggu, yaitu besaran nilai bantuan APD dan obat dari pemerintah, yang menjadi pengurang klaim rumah sakit," kata Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Daniel Wibowo kepada Media Indonesia, kemarin.

Daniel menyatakan nantinya penghitungan biaya klaim tersebut akan berpegang pada sistem Ina CBGs yang berlaku saat ini.
Hingga kini pihaknya juga masih belum bisa memperkirakan berapa biaya yang akan ditagihkan kepada pemerintah. Penghitungan besaran biaya akan dilakukan setelah regulasi yang disebutnya tadi dikeluarkan Kemenkes. "Karena sekarang juga jumlah pasien masih terus bertambah, total besaran dana yang akan dibayarkan belum diketahui," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan rumah sakit (RS) yang merawat pasien covid-19 kini dapat mengajukan klaim perawatannya. Regulasi klaim tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.

"Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya ialah orang dalam pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien konfirmasi covid-19," jelas Widyawati.

"Kriteria ini berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Widyawati.

Selain itu, pelayanan yang diberikan juga berupa rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu ataupun rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien covid-19. "Pola pembayaran yang digunakan dalam klaim covid-19 adalah dengan tarif Ina CBGs yang diberikan <i>top up<p> sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai <i>cost<p> per daya agar pembiayaan efektif dan efisien," beber Widyawati.

 

Tambah RS
Kementerian Kesehatan sedang memproses penambahan RS rujukan covid-19 hingga 4 kali lipat dari saat ini. "Sebanyak 132 RS rujukan akan terus dikembangkan 3 sampai 4 kali lipat dari 132 RS, sampai nantinya berjumlah 492. Saat ini yang berporses ada 102 RS," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Trisa Wahjuni Putri, Kamis (9/4).

Trisa menyebut, pemenuhan tenaga kesehatan saat ini memang menjadi kendala tersendiri. "Kita memang belum siap merespons kebutuhan RS ini dengan tenaga yang ada," ujarnya.

Namun begitu, Trisa menyatakan pihaknya terus berupaya melibatkan tenaga kesehatan di berbagai bidang, seperti tenaga kesehatan di puskesmas untuk menjalankan upaya promotif dan preventif. "Selain itu, penguatan tenaga kesehatan juga dilakuakn dengan menghimpun relawan," tandasnya. (H-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya