Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kemenkes Masih Susun Permenkes untuk Aturan PSBB

Atalya Puspa
01/4/2020 21:32
Kemenkes Masih Susun Permenkes untuk Aturan PSBB
Dirjen Pencegahan dan pengendalian penyakit Kemenkes Achmad Yurianto(Antara/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Kesehatan masih menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan menjabarkan secara detail Peraturan Pemerintah soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Permenkes sedang kita buat dari tadi siang," kata Achmad Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Baca juga : Begini Cara Penerapan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Percepatan Penanganan Covid-19, dikatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

Kendati demikian Yurianto belum dapat memastikan kapan Permenkes tersebut akan rampung. Namun dirinya meyakini pihaknya akan bekerja cepat sejalan dengan situasi yang ada saat ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya