Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah memutuskan dalam Rapat Kabinet atas opsi penggunaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB sendiri ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 bersama Kepala Daerah daerah atas dasar hukum Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah pun sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi bersama para menteri dan sejumlah gubernur menyebut, penggunaan istilah PSBB diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 sebab lebih terkoordinasi dan terdapat kesamaan dari setiap daerah.
"Penggunaan istilah-istilah agar dipahami bersama. Jangan sampai kita tidak tahu dan istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. Tidak ada lockdown, yang jelas ada Pembatasan Sosial Berskala Besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang," ujarnya saat memimpin rapat tersebut melalui video conference di Jakarta, Selasa (31/3).
Kesepakatan penggunaan istilah PSBB juga sekaligus menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan mengintegrasikan data dari setiap daerah melalui sistem pengawasan, penelusuran, dan pelacakan.
Data-data tersebut kemudian dihimpun dalam satu aplikasi PeduliLindungi guna memperoleh peta besar dan utuh tentang kejadian Covid-19 di Indonesia.
Baca juga :Masih Jalani Perawatan, Begini Kondisi Terkini Budi Karya Sumadi
Dengan metode tersebut, pemerintah mampu bekerja secara lebih sistematis dan terfokus untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Dengan Pak Mensos saya sudah ingatkan pesan Pak Presiden bahwa yang diperhatikan betul adalah orang yang tinggal di Jakarta tapi bukan penduduk Jakarta. Karena mereka berada di luar sistem jaminan sosial yang ada saat ini, maka harus dipastikan mereka bisa mendapatkan bantuan agar semata-mata upaya ini bisa membendung mengalirnya orang keluar dari Jakarta," kata Muhadjir.
Sejurus dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kebijakan mudik yang hingga kini masih belum diputuskan. Namun PSBB setidaknya adalah salah satu cara pembatasan pergerakan masyarakat dalam kedaruratan kesehatan yang bisa diimplementasikan dalam berbagai bentuk seperti belajar dari rumah dan saling menjaga jarak (social distancing).
Sedangkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap hasil diskusi dengan Presiden bahwa Kepala Negara sangat memperhatikan nasib warga miskin.
"Beliau concern dengan warga miskin, jangan sampai keteteran tidak diurus. Presiden tidak ingin membuat keputusan jika warga miskin terdampak serius," tandas Luhut.
Pada kesempatan rapat tersebut, Menko Perekonomian turut menjabarkan beberapa hal mengenai skenario pemerintah mengatasi dampak ekonomi akibat Covid-19.
Hadir Menteri Sosial, Mendes PDTT, Sestama BNPB, Plt Sekjen Kemendagri, Panglima TNI, serta para gubernur yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur DI Yogyakarta, dan Sekda Provinsi Banten.
Lebih lanjut, pemerintah pusat dan daerah akan segera mengimplementasikan instruksi serta arahan Presiden terutama terkait penerapan penggunaan istilah PSBB yang telah disepakati bersama. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved