Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

​​​​​​​Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19 via Pemda

Indriyani Astuti
26/3/2020 16:04
​​​​​​​Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19 via Pemda
Petugas medis melakukan foto dengan memegang tulisan "Kami Tetap Bekerja Untuk Kalian, Kalian Tetap di Rumah Untuk Kami" di RSCM, Jakarta.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH memutuskan untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan dalam menangani pandemi Korona atau coronavirus disease (covid-19). 

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan pemberian tenaga insentif bagi tenaga medis akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah melalui pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Teknisnya seperti biasa melalui Kementerian Keuangan. Nanti ditransfer melewati pemerintah daerah kalau peruntukannya ke daerah. Saya kira daerah mempunyai cara-cara yang baku sesuai prosedur yang ada," terang Wapres dalam video conference pada media di Kediaman Wakil Presiden, Jakarta, pada Kamis (26/3).

Disampaikan Wapres bahwa pemerintah telah melakukan realokasi anggaran yang ada baik di pusat maupun daerah supaya anggaran yang ada dialokasikan kembali untuk penanganan covid-19.

"Dana-dana itu memang sudah direalokasi uutuk menangani covid-19 ini. Itu sudah standar," imbuhnya.

Baca juga: Tenaga Medis Dapat Insentif Bulanan

Seperti yang diberitakan pemerintah memutuskan memberikan insentif bagi seluruh tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Dokter spesialis akan mendapat insentif terbesar yakni mencapai Rp15 juta per bulan. Disusul dokter umum dan gigi yang akan memperoleh Rp10 juta per bulan.

Bidan dan perawat mendapat insentif sebesar Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lain sebesar Rp5 juta per bulan.

Santunan mencapai Rp300 juta akan diberikan kepada tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya