Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bima Arya Positif Covid-19, Mendagri Apresiasi Sikap Terbuka

Mediaindonesia.com
20/3/2020 12:19
Bima Arya Positif Covid-19, Mendagri Apresiasi Sikap Terbuka
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat mengikuti agenda rapat.(Antara)

WALI Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dinyatakan positif terjangkit virus korona (Covid-19). Menyikapi kabar tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengapresiasi sikap terbuka yang ditunjukkan pemimpin Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga. Kemarin (19/3) malam, Wali Kota Bogor sempat melaporkan kondisi kesehatannya kepada Mendagri.

“Kita apresiasi sikap terbuka dari Wali Kota Bogor yang dengan tenang mau mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan positif Covid-19. Serta, dengan sukarela mengisolasi diri,” bunyi tanggapan Tito terhadap sikap Bima Arya, melalui keterangan resmi, Jum'at (20/3).

Ini merupakan kasus pertama kepala daerah di Indonesia yang terinfeksi positif Covid-19. Sikap terbuka yang dilakukan Wali Kota Bogor dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya social distancing. Berikut, upaya memperkuat ketahanan tubuh (immune system) sebagai langkah penting menangkal Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Idap Covid-19

Tito mendoakan Bima Arya segera sembuh, begitu juga dengan pasien positif korona yang tengah berjuang. Lebih lanjut, Tito menekankan pihaknya terus memantau kesiapan pemerintah daerah dalam menangani penyebaran virus korona.

“Di negara-negara maju, mereka yang terkena infeksi Covid-19, mau mengumumkan ke publik dengan tujuan isolasi diri. Sehingga, mencegah penularan lebih lanjut. Artinya, keterbukaan publik atas status positif Covid-19 dapat menghambat penularan, termasuk lewat orang yang sebelumnya berinteraksi dengan pasien positif,” pungkas Tito.

Walaupun Bima Arya dalam kondisi perawatan dan menjalani isolasi, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bogor dipastikan tetap normal. Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam kondisi kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, kepala daerah tersebut dapat menunjuk Wakil Wali Kota untuk bertindak sebagai Plt Wali Kota. Dalam hal ini, untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara parsial maupun secara keseluruhan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya