Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status kedaruratan bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Hal itu diputuskan melalui keputusan Kepala BNPB No.13 A/2020 yang ditandatangani pada 29 Februari 2020. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar," ujar Agus ketika dihubungi pada Selasa (17/3).
Baca juga: MPR Nilai Kebijakan Presiden Tentang Korona Sudah Tepat
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus korona di Indonesia, ditetapkan keputusan Kepala BNPB No.9A/2020 yang sudah berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, BNPB memperpanjang masa kedaruratan dengan pertimbangan penyebaran virus korona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda serta mengancam dan menganggu kehidupan masyarakat.
Berdasarkan surat tersebut, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari ditetapkannya perpanjangan status darurat dibebankan pada dana siap pakai yang ada pada BNPB. Salinan keputusan tersebut ditembuskan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan lain-lain. (OL-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved