Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status kedaruratan bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Hal itu diputuskan melalui keputusan Kepala BNPB No.13 A/2020 yang ditandatangani pada 29 Februari 2020. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut.
"Ya benar," ujar Agus ketika dihubungi pada Selasa (17/3).
Baca juga: MPR Nilai Kebijakan Presiden Tentang Korona Sudah Tepat
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus korona di Indonesia, ditetapkan keputusan Kepala BNPB No.9A/2020 yang sudah berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, BNPB memperpanjang masa kedaruratan dengan pertimbangan penyebaran virus korona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda serta mengancam dan menganggu kehidupan masyarakat.


Berdasarkan surat tersebut, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari ditetapkannya perpanjangan status darurat dibebankan pada dana siap pakai yang ada pada BNPB. Salinan keputusan tersebut ditembuskan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan lain-lain. (OL-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved