Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemerintah Kaji Aturan Karantina 14 Hari

Antara
17/3/2020 06:30
Pemerintah Kaji Aturan Karantina 14 Hari
Simulasi Penanganan Pasien Covid-19.(ANTARA/Ari Bowo Sucipto )

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan mengenai 14 hari karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus korona jenis baru (Covid-19) dari negara-negara yang terjangkit virus tersebut.

"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang kita duga banyak kemungkinan virus korona, kami mau bikin 14 hari karantina juga untuk (sebelum) masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam teleconference di Jakarta, Senin (15/3) malam.

Menurut Luhut, aturan tersebut telah diimplementasikan di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan.

Baca juga: Ini Daftar Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 di Tanah Air

Ia pun menilai dengan mekanisme tersebut, opsi lockdown tidak perlu dilakukan. Terlebih, pemerintah sendiri tampaknya tidak akan memilih opsi lockdown.

"Jadi kalau lockdown sama sekali belum kita pikirkan," katanya.

Kebijakan karantina seperti itu telah diterapkan Pemerintah Singapura yang mulai Senin (16/3) pukul 23:59 waktu setempat mewajibkan pendatang untuk mengisolasi diri dalam ruangan selama 14 hari demi menekan penyebaran virus korona jenis baru (Covid-19).

Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus Covid-19 ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).

Sementara itu, Pemerintah Indonesia mulai 8 Maret lalu telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Teheran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Sejak awal Februari lalu, Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi semua pendatang yang tiba dari Tiongkkok daratan atau mereka sudah berada di Tiongkok daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia serta penghentian sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara Tiongkok. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya