YLKI Harap BPJS Kesehatan tidak Kurangi Layanan Pascaputusan MA

Antara
11/3/2020 14:30
YLKI Harap BPJS Kesehatan tidak Kurangi Layanan Pascaputusan MA
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KETUA Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengurangi layanan kepada pasien setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

"YLKI khawatir pembatalan itu berdampak terhadap reduksi pelayanan kepada pasien. Kalau yang direduksi hanya layanan nonmedis, masih lebih baik. Kalau yang direduksi layanan medis, bisa membahayakan pasien," kata Tulus melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/3).

Tulus mengatakan pengurangan layanan medis bisa berdampak pada keamanan pasien, misalnya penggantian jenis obat atau pengurangan dosis obat.

Menurut Tulus, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa dikatakan menggembirakan bila dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Sediakan Thermal Scanner

"Namun, bila ditelusuri lebih mendalam, putusan itu juga berisiko tinggi bagi pelindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan," tuturnya.

MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.

Permohonan uji materi diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Mereka meminta MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Majelis hakim MA menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya