Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH penerima Program Sembako di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tahun ini mencapai sebanyak 209.612 keluarga penerima manfaat (KPM). Dari jumlah sebanyak itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menggelontorkan bantuan sebesar Rp105.271.600.000 selama periode Januari, Februari, dan Maret.
"Kami ingin memastikan, dengan adanya bantuan Program Sembako ataupun PKH (Program Keluarga Harapan), ke depan tidak ada lagi warga yang miskin. Masyarakat sudah sejahtera," kata Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara, saat meluncurkan Program Sembako di Lapang Jagaraksa, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Selasa (10/3) petang.
Juliari menegaskan diluncurkannya berbagai program, termasuk di dalamnya Program Sembako, bertujuan menekan angka kemiskinan di Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat, kata Juliari, pemerintah menggelontorkan anggaran stimulus Program Sembako mencapai Rp1.287.983.150.000 untuk 2.550.001 KPM.
Baca Juga: Kemensos Naikkan Anggaran Bansos 2019
"Program Sembako ini untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia yang lebih bergizi seimbang. Secara umum, Program Sembako ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran mayarakat miskin agar dapat keluar dari garis kemiskinan termasuk di Kabupaten Cianjur," bebernya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Jawa Barat pada September 2019 sebesar 6,82%. Berarti, terjadi penurunan kembali persentase kemiskinan sebesar 0,09% dibanding Maret 2019 sebesar 6,91%.
"Melihat data, berbagai upaya penanganan kemiskinan oleh pemerintah, salah satunya Program Sembako, berdampak signifikan terhadap angka kemiskinan," tegas Juliari.
Baca Juga: Bansos Diarahkan ke Aktivitas Produktif
Terhitung mulai Maret 2020, kata Juliari, nilai bantuan Program Sembako ditambah sebesar Rp50 ribu dari semula Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per KPM. Penaikan nilai bantuan Program Sembako sebagai bagian dari instrumen fiskal untuk ikut mengatasi dampak penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia.
"Tambahan nilai bantuan Program Sembako Rp50 ribu ditambahkan ke rekening 15,2 juta KPM selama enam bulan ke depan atau sampai Agustus
2020," tuturnya.
Kebijakan ini ditempuh, kata Mensos Juliari, karena diperkirakan dampak dari penyakit yang disebabkan virus korona itu cukup serius. Yakni dikhawatirkan menimbulkan perlambatan perekonomian Indonesia. Tentu saja, kata Juliari, hal ini perlu diantisipasi agar tingkat konsumsi masyarakat, termasuk KPM penerima bansos, terjaga.
"Ini crash programme atau merupakan respons pemerintah untuk menjaga konsumsi di lapisan terbawah agar tidak terganggu oleh perlambatan ekonomi," tandasnya.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan untuk Kabupaten Cianjur, jumlah penerima manfaat PKH di sampai tahun ini sebanyak 129.842 KPM. Sedangkan jumlah penerima manfaat Program Sembako di Kabupaten Cianjur sampai tahun ini sebanyak 209.612 KPM.
"Jumlah Bantuan Sosial yang diserahkan dari Kementerian Sosial RI kepada Kabupaten Cianjur pada tahun ini sebesar Rp206.436.875.000," terang Asep.
Rinciannya, untuk bantuan PKH reguler sebesar Rp101.165.275.000, untuk Program Sembako sebesar Rp105.271.600.000 pada periode Januari, Februari dan Maret 2020, dan Bantuan Sosial reguler sebesar Rp3.150.000.000 meliputi Kube untuk 80 Kelompok atau 800 KPM senilai Rp1,6 miliar, 100 Unit RS Rutilahu untuk 100 KPM senilai Rp1,5 miliar, dan Sarling 1 lokasi senilai Rp50 juta.
"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial yang begitu perhatian dengan masyarakat Cianjur," timpal Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. (BB/OL-10)
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved