Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) mencatat dari 2.045 perusahaan industri yang ada di Indonesia, hanya 200 perusahaan yang masuk kategori predikat hijau emas, sisanya1.507 Perusahaan peringkat biru, 303 perusahaan peringkat merah dan 2 dinyatakan peringkat hitam.
Sementara ada 13 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sedang dalam proses penegakan hukum dan 20 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan bandingkan tahun lalu kinerja perusahaan dan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup meningkat hingga 85% dari tahun lalu.
"Itu dari segi CSR, upaya konservasi baik dan tidak ada masalah, baik semuanya. Jadi tahun ini lebih banyak 2.045 perusahaan dan tahun lalu cuma 1.900 perusahaan. Jumlahnya meningkat tetapi tingkat ketaatan sama gitu," kata Karliansyah kepada Media Indonesia, Rabu (4/3).
Terkait perusahaan yang mendapatkan peringkat merah, Karliansyah menyebut bahwa perusahaan itu telah dibina agar bisa meningkatkan kinerja dan kepatuhan berdasarkan tata cara dan kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Bisa jadi perusahaan merah itu, misalnya air limbahnya di satu titik atau dasar parameter bermasalah, artinya setelah bulan itu dia sudah aman" sebutnya.
Dari hasil pembinaan dan pemantauan selama 12 bulan ada satu perusahaan yang bermasalah tetapi, kata dia bisa diberikan pengarahan serta pengarahan.
"Iya, ada yang ijin yang kedaluarsa jadi dia tidak memenuhi standar program peringkat," terangnya.
Selanjutnya, perusahaan yang mendapatkan peringkat hitam akan diproses dan serahkan ke Ditjen Gakkum KLHK. Dimana kedua perusahaan bermasalah serius itu bergerak di bidang pengelola logam di Banten, dan perusahaan kayu lapis di Medan.
"Dari data kami nanti akan dilihat, apakah akan mendapatkan sanksi administrasi atau penindakan lainya, Gakkum yang menentukan," lanjutnya.
Dia menambahkan, kedua perusahaan itu melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah B3 sehingga dinyatakan masuk dalam peringkat hitam. "Kalau B3 lebih kepada administrasi perizinan, misalnya yang belum rapi," paparnya.
Terkait perusahaan-perusahaan yang mendapatkan peringkat hijau emas konsisten dalam pola pengelolaan lingkungan hidup. Dia memastikan tidak perusahaan yang turun kelas dalam peringkat tersebut.
"Ada perusahaan yang mendapatkan emas beberapa kali ada, ada yang naik dari hijau ke emas," pungkasnya. (Fer/OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Analisis mendalam dampak penaburan Kapur Tohor (CaO) dalam modifikasi cuaca. Pelajari efek eksotermik, risiko alkalinitas, dan manfaat mitigasi bencana.
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved