Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Antisipasi Virus Korona, 18 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia

Cahya Mulyana
27/2/2020 17:14
Antisipasi Virus Korona, 18 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia
Petugas Kesehatan mengoperasikan alat deteksi suhu tubuh saat kedatangan penumpang dari Malaysia di Bandara Internasional Adisutjipto.( ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dengan alasan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Jumlah tersebut dihitung mulai dari 5 Februari hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dengan alasan pencegahan penyebaran virus. Mereka berasal dari Tiongkok Malaysia, Singapura, Amerika Serikat (AS), dan beberapa negara Eropa dan Afrika," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang dalam keterangan resmi, Kamis (27/2).

Menurut Arvin, penolakan WNA terbanyak terjadi di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali yang mencapai 89 orang. Sisanya di tempat pemeriksaan imigrasi di sejumlah tempat dan WNA yang ditolak masuk berasal dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, AS, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Alasan penolakan tersebut karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Tiongkok Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Selain menolak kedatangan WNA, kata dia, Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga Tiongkok yang ada di Indonesia.

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada waga negara Tiongkok yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus korona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik