Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dengan alasan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Jumlah tersebut dihitung mulai dari 5 Februari hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dengan alasan pencegahan penyebaran virus. Mereka berasal dari Tiongkok Malaysia, Singapura, Amerika Serikat (AS), dan beberapa negara Eropa dan Afrika," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang dalam keterangan resmi, Kamis (27/2).
Menurut Arvin, penolakan WNA terbanyak terjadi di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali yang mencapai 89 orang. Sisanya di tempat pemeriksaan imigrasi di sejumlah tempat dan WNA yang ditolak masuk berasal dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, AS, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Alasan penolakan tersebut karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Tiongkok Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Selain menolak kedatangan WNA, kata dia, Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga Tiongkok yang ada di Indonesia.
"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada waga negara Tiongkok yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus korona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved