Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Badan POM Masih Godok Aturan Penjualan Obat Daring

Atalya Puspa
29/1/2020 10:00
Badan POM Masih Godok Aturan Penjualan Obat Daring
Petugas memperlihatkan obat tanpa izin edar jenis Trihexyphenidyl (THD) seusai menggelar siaran pers di kantor BPOM Palu, Sulawesi Tengah.(MI/M Taufan SP Bustan)

PENJUALAN produk melalui sarana daring telah meluas. Namun, hingga kini, Badan POM masih belum memiliki payung hukum terkait penjualan obat secara daring.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Rita Endang mengungkapkan, saat ini, BPOM masih berproses untuk membuat aturan tersebut.

"BPOM menyusun penjualan obat di sarana daring. Aturan ini akan mengikat dan memayungi apa yang akan dilakukan BPOM terkait penjualan obat secara daring. Aturannya berporoses saat ini finalisasi di kumham," kata Rita di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1).

Baca juga: Nuklir, Harapan Baru Pengobatan Kanker

Nantinya, dalam aturan tersebut, akan disebutkan produk apa saja yang tidak boleh dijual secara daring.

Selain itu, akan ada pengaturan tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Namun, Rita belum dapat memastikan kapan aturan tersebut selesai dibuat.

Saat ini, sambil menunggu aturan tersebut rampung, BPOM berupaya menekan penjualan obat ilegal secara daring dengan melakukan MoU dengan pihak marketplace.

"Penjualan daring sudah ada MoU dengan marketplace. Kita kerja sama, produk ilegal tidak seharusnya dijual di sana. Kalau ada melanggar, kita sama dengan Kominfo untuk take down untuk produk itu," bebernya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik