Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN seksual anak berbasis daring patut menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kekerasan jenis ini menunjukkan angka tinggi dalam beberapa tahun terkahir.
Pada 2017, jumlah anak korban kejahatan seksual online mencapai 126 orang. Sedangkan pada 2018 menunjukkan sedikit penurunan menjadi 116 orang.
KPAI berupaya memberikan rekomendasi pengawasan untuk mencegah kasus kekerasan seksual, khususnya di dunia maya.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan pentingnya advokasi dan pengawasan terhadap para penyedia platform media daring.
"Kami tentu mendorong advokasi platform online agar memiliki komitmen kuat terkait proteksi anak di dunia cyber. Untuk menjadi bagian dari gerakan bersama membangun perlindungan kepada anak-anak Indonesia," ungkapnya dalam acara seminar End Sexual Exploitation of Children di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (23/1).
Baca juga: KPAI: Sekolah Rawan Pelecehan Seksual
Dari sisi aspek pencegahan, pemerintah dan masyarakat harus menggalakkan internet sehat. "Melakukan edukasi kesehatan reproduksi dan pendidikan literasidi era digital untuk anak di lingkungan pendidikan dan keluarga," imbuh Maryati.
Dari segi penanganan, peran rehabilitasi sosial dan pemulihan anak perlu dioptimalkan. Itu dengan mengutamakan layanan pemulihan fisik dan psikologis, yang mengacu pada standardisasi pemulihan anak korban eksploitasi.
Maryati menekankan negara sudah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual pada anak ini. "Undang-Undangnya sudah banyak yang mengatur. Jadi, ini sesungguhnya negara sudah memberikan komitmen kepada kita," pungkasnya.
Undang-Undang yang dimaksud mencakup Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, hal yang menjadi sorotan adalah anak korban kejahatan seksual online. "Salah satu percepatan dari sebuah kejahatan yang kita hadapi adalah melalui online. Pada 2017-2018, kasus tertinggi adalah anak korban pornografi dari media sosial," lanjutnya.
"Misalnya, anak-anak yang difoto atas wajah kita. Tetapi, bawahnya telanjang milik orang lain lalu dikirimkan. Kita tanpa kecerdasan biasanya mengirim lagi ke orang lain," kata dia. Maryati mengungkapkan penting untuk memahami eksploitasi, baik itu secara ekonomi, seksual, bahkan melalui medium pornografi dan medium daring.(OL-11)
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved