Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi langkah Presiden RI untuk membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dalam rapat terbatas tingkat menteri dan pimpinan lembaga negara di Istana Presiden, Kamis (9/1). Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen kepala negara dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan anak demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Dalam Ratas tersebut, Presiden memberikan tiga arahan. Pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Kedua, pentingnya perbaikan sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak. Ketiga, reformasi besar-beasaran manajemen penanganan kasus anak menuju penanganan yang komprehensif.
Baca juga: Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera
Menurut Susanto, KPAI akan menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
"Sebagai tindak lanjut Ratas, upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," kata Susanto dalam keterangan resmi, Kamis (9/1).
Rapat Terbatas dihadiri oleh ara menteri dan pimpinan lembaga negara. Di antaranya Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Mensesneg, Menseskab, Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menaker, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata, Menteri Agama, Ketua KPAI, Kapolri dan Jaksa Agung.(OL-5)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved