KPAI Apresiasi Naskah Pidato Nadiem

Adi Sunaryo
25/11/2019 12:30
KPAI Apresiasi Naskah Pidato Nadiem
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim(MI/Susanto)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi atas pesan tentang kemerdekaan belajar dalam naskah pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim untuk peringatan Hari Guru Nasional 2019 yang mereka anggap memberikan harapan perubahan.

"KPAI mengapresiasi pidato Mendikbud Nadiem dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2019 yang ditulis dengan gaya bahasa milenial dan tidak bertele-tele," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyari melalui pesan tertulis, Senin (25/11).

Retno menilai pesan dalam naskah pidato tersebut memberikan harapan perubahan dan janji bahwa Menteri Nadiem akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia.

"Perjuangan yang sudah pasti tidak mudah," katanya.

Baca juga: Guru Harus Jadi Agen Perubahan

KPAI juga menyampaikan pesan kepada Mendikbud Nadiem bahwa perjuangan guru sejatinya tidak berhenti di level pidato, tetapi harus dimulai dengan langkah nyata.

"Langkah nyata itu tidak harus dimulai dari guru, tetapi juga dari regulasi setingkat Permendikbud dengan membuat peraturan yang menghapus berbagai beban administrasi guru," kata Retno.

Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Retno, para guru dipastikan dapat lebih berkonsentrasi memerhatikan dan mendampingi anak-anak didiknya belajar sehingga keragaman peserta didik dapat ditangani dengan baik oleh para guru, bukan diseragamkan.

"Karena setiap anak adalah individu yang unik," ujarnya.

Ia menekankan pesan Mendikbud tentang kemerdekaan belajar sejatinya harus tercipta di kelas-kelas di seluruh Indonesia.

Kemerdekaan belajar harus dimulai dengan membangun budaya demokrasi di sekolah, saling menghargai perbedaan, dan menghormati hak asasi manusia (HAM) setiap orang. Siapa pun dia, baik guru maupun murid dan seluruh warga sekolah.

Menghargai HAM, katanya, berarti tidak menoleransi kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan peserta didik.Tidak ada juga hukuman fisik dan tidak ada sanksi yang bersifat kejam.

Menurutnya, kekerasan dan perundungan (bully) tidak dibenarkan, baik dilakukan kepala sekolah, guru, orangtua siswa, maupun peserta didik.

"Dengan demikian, anak-anak terlindungi selama berada di sekolah. Pembelajaran juga dapat berlangsung dengan aman dan nyaman," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya