Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi atas pesan tentang kemerdekaan belajar dalam naskah pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim untuk peringatan Hari Guru Nasional 2019 yang mereka anggap memberikan harapan perubahan.
"KPAI mengapresiasi pidato Mendikbud Nadiem dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2019 yang ditulis dengan gaya bahasa milenial dan tidak bertele-tele," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyari melalui pesan tertulis, Senin (25/11).
Retno menilai pesan dalam naskah pidato tersebut memberikan harapan perubahan dan janji bahwa Menteri Nadiem akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia.
"Perjuangan yang sudah pasti tidak mudah," katanya.
Baca juga: Guru Harus Jadi Agen Perubahan
KPAI juga menyampaikan pesan kepada Mendikbud Nadiem bahwa perjuangan guru sejatinya tidak berhenti di level pidato, tetapi harus dimulai dengan langkah nyata.
"Langkah nyata itu tidak harus dimulai dari guru, tetapi juga dari regulasi setingkat Permendikbud dengan membuat peraturan yang menghapus berbagai beban administrasi guru," kata Retno.
Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Retno, para guru dipastikan dapat lebih berkonsentrasi memerhatikan dan mendampingi anak-anak didiknya belajar sehingga keragaman peserta didik dapat ditangani dengan baik oleh para guru, bukan diseragamkan.
"Karena setiap anak adalah individu yang unik," ujarnya.
Ia menekankan pesan Mendikbud tentang kemerdekaan belajar sejatinya harus tercipta di kelas-kelas di seluruh Indonesia.
Kemerdekaan belajar harus dimulai dengan membangun budaya demokrasi di sekolah, saling menghargai perbedaan, dan menghormati hak asasi manusia (HAM) setiap orang. Siapa pun dia, baik guru maupun murid dan seluruh warga sekolah.
Menghargai HAM, katanya, berarti tidak menoleransi kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan peserta didik.Tidak ada juga hukuman fisik dan tidak ada sanksi yang bersifat kejam.
Menurutnya, kekerasan dan perundungan (bully) tidak dibenarkan, baik dilakukan kepala sekolah, guru, orangtua siswa, maupun peserta didik.
"Dengan demikian, anak-anak terlindungi selama berada di sekolah. Pembelajaran juga dapat berlangsung dengan aman dan nyaman," katanya. (OL-2)
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved