Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DUREKTUR Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka seperti di sejumlah industri tahu tidak dibenarkan.
Vivien Ratnawati mengatakan pembakaran sampah plastik secara terbuka melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
“UU No 18 Tahun 2018 sudah jelas melarang pembakaran sampah plastik secara terbuka. Jadi, itu tidak dibenarkan,” ujar Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan media di Jakarta, Senin (18/11).
Pernyataan Dirjen PSLB3 tersebut untuk menanggapi terkait pemberitaan mengenai masih adanya pabrik-pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka.
Untuk hal tersebut, Vivien Ratnawati menegaskan bahwa pemerintah secara intensif melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi.
Untuk mengatasi persoalam pembakaran sampah plastik secara terbuka, Dirjen PSLB3 menjelaskan pemerintah telah di Rapat Terbatas atau Ratas Kabinet pada 27 Agustus 2019. Rapat telah menghasilkan berbagai langkah-langkah konkret berkaitan dengan perubahan regulasi yang semakin ketat.
“Pada saat ini, sebenarnya sudah tidak ada lagi pasokan timbulan sampah plastik baru yang merupakan ikutan dari impor scrap kertas secara signifikan,” kata Vivien.
Terkait penggunaan plastik sebagai bahan bakar, Dirjen PSLB3 mengatakan, inisiatif sampah plastik diolah menjadi bahan bakar, adalah upaya yang baik sebagai solusi sampah plastik dalam negeri.
Akan tetapi, kata Vivein, untuk mendapatkan bahan bakar yang dapat memenuhi standar pasar dan komersial, haruslah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) bahan bakar.
“Untuk itu diperlukan standar teknologi, tidak hanya sekedar teknologi yang tepat guna, karena berkaitan juga dengan emisi, safety, dan sebagainya,” ujar Vivien yang menegaskan bahwa pemerintah tidak mentolerir sampah impor.
Reekspor
Sebelumnya dalam suatu kesempatan, Dirjen PSLB3 mengatakan, pemerintah Indonesia melakukan ekspor kembali (reekspor) 428 kontainer sampah bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal.
Tindakan tersebut merupakan upaya tegas pemerintah terhadap para importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.
"Kami melakukan reekspor berkoordinasi dengan Bea dan Cukai," ucap Vivien saat jumpa pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal memerlukan proses yang tidak sebentar.
"Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal," papar Vivien. (OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved