Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenkes Koordinasi dengan Kemenko PMK terkait Pelarangan Vape

Rifaldi Putra Irianto
11/11/2019 17:15
Kemenkes Koordinasi dengan Kemenko PMK terkait Pelarangan Vape
Vape(AFP)

MENANGGAPI pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku sudah mendorong hal itu sejak lama.

"Kalau bicara rokok elektrik (vape) secara keseluruhan dan hasil beberapa diskusi termasuk waktu itu sama Pak Menko Darmin, kita sudah sampai kesana memang. Posisi kita memang melarang. Untuk hal itu (vape)," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (11/11).

Ia mengatakan dalam pelarangan ini Kemenkes lebih menekankan perihal konsumsi yang terkait dengan kesehatan bukan dalam distribusi.

"Dari awal statement kita adalah melarang, pelarangan ya bukan pembatasan. Kita tuh berbicara pelarangan konsumsi vape di Indonesia. Kami dalam posisi konsumsi, ada lembaga lain yang dalam posisi distribusi dan produksi. Kedua itu bukan kami yang ngatu,  nah dalam tatanan itu Kemenkes posisinya adalah melakukan pelarangan konsumsi," tuturnya.

Baca juga: Peringatkan Soal Bahaya Vape, Badan POM sudah Kirim Kajian 3 Kali

Saat disinggung mengenai kelanjutan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Anung mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Lagi dikoordinasikan oleh PMK, sejauh ini dipembahasan revisi PP 109 akan menambahkan definisi operasional, kemudian yang kedua tadi aspek pemasaran distribusi. Sejauh ini Menko PMK yang koordinasikan," imbuhnya.

Dalam hal pelarangan pendistribusian, ia sangat mendorong Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan hal tersebut.

"Nah kalau kemudian nanti BPOM selaku yang punya otoritas pelarangan sebuah produk, ya tentu adalah hal yang baik," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya