Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

BPJPH Sudah MoU dengan 10 Kementerian

Rifaldi Putra
05/11/2019 04:40
BPJPH Sudah MoU dengan 10 Kementerian
Kepala BPJPH Sukoso(MI/ RIFALDI PUTRA)

SEMUA produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) per 17 Oktober 2019. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Bagaimana implementasinya nanti? Mari kita simak wawancara wartawan Media Indonesia Rifaldi Putra dengan Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, belum lama ini.

Bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal di BPJPH?

Pengusaha atau pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal harus mempersiapkan dokumen mengenai bahan baku, bahan tambahan, proses. Data dikirim ke BPJPH yang akan melakukan verifikasi struktur organisasi atau status pelaku usaha berserta pemilik dan lokasinya.

Jika memenuhi syarat, BPJPH menyerahkan kepada pengusaha untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian BPJPH akan menugaskan LPH yang terpilih untuk melakukan verifikasi lapangan. Auditor halal LPH mengecek data dalam kondisi pabrik berproduksi.

Data disampaikan ke BPJPH, lalu dikirim ke MUI untuk mendapatkan sidang fatwa kehalalan produk. MUI mengeluarkan surat terhadap status barang, jika halal akan dikirim ke BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal.

Berapa lama proses sertifikasi halal?

Maksimal 65 hari kerja. Bisa jadi proses selesai dalam satu minggu tergantung kesiapan materi. Di BPJPH, verifikasi tidak boleh lebih dari 5 hari. Bisa lanjut, bisa dikembalikan untuk perbaikan. Kalau perlu perbaikan, mengulang proses sertifikasi dari awal.

Bagaimana respons masyarakat?

Kebanyakan menanyakan prosedur, menanyakan hal-hal terkait proses sertifikasi.

Bagaimana kesiapan infrastruktur BPJPH?

Kita mendapatkan anggaran untuk memulai 2018, lalu mengimplementasikan dalam bentuk peraturan pemerintah yang kemudian diuraikan menjadi peraturan Menteri Agama.

Jangan melihat kami sebagai entitas tunggal, kami bagian dari negara. Kita melibatkan Kominfo, Polri, Kemenlu, Badan POM, dan Kementerian Perindustrian. Kita juga memperbanyak LPH, setidaknya pada tiap kabupaten atau kota berdiri 3 LPH. Kita juga menyiapkan auditor, saat ini kita lakukan pembekalan untuk 240 orang. Target kita sebanyak 1.500 auditor.

Bagaimana koordinasi dengan instansi lain?

Kami sudah MoU dengan 10 Kementerian lain untuk ketentuan wajib halal. Untuk internal, kami punya kanwil di daerah yang kita sinergikan seluruhnya.

Berapa biaya sertifikasi?

BPJPH masih menunggu peraturan Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan menteri mengenai tarif ini.

Produk apa yang menjadi prioritas?

Sesuai peraturan tentu prioritas adalah makanan dan minuman karena merupakan sektor primer. Kita berhadapan dengan populasi muslim terbesar di dunia, jadi kita utamakan dalam rentang waktu 17 Oktober 2019-2024.

Berapa banyak produk yang telah tersertifikasi halal?

Melihat jumlah produk yang beredar, coverage-nya tidak lebih dari 10%.

Bagaimana sosialisasi mengenai BPJPH kepada masyarakat?

Kita dibantu asosiasi yang selalu aktif memfasilitasi kita, ada banyak sosialisasi yang telah dilakukan.

Bagaimana mengawasi peredaran barang yang belum tersertifikasi halal di toko belanja daring?

Kita lakukan screening. Jika masyarakat menemukan, dapat melaporkannya kepada BPJPH melalui surel dan media sosial kami. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya