Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KADER Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) yang dikerahkan BPJS Kesehatan untuk untuk mengejar tunggakan iuran jangan sampai dinilai sebagai debt collector.
"Kader JKN itu tugasnya akan sangat mulia bagaimana kita harus mengubahnya. Jangan sampai mereka seolah-olah debt collector, itu framing yang menganggu sekali," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (16/10).
Ansyori menekankan Kader JKN bukan hanya melakukan penagihan tunggakan melainkan juga melakukan backup jika terjadi kesulitan layanan terhadap peserta JKN.
"Tugasnya dia itu, begini loh. Yang belum jadi peserta dijelaskan untuk dapat ikut BPJS kesehatan. Juga bila peserta mau gunakan layanan ada kesulitan nanti kader ini yang back up, dan juga misalkan ada di antara peserta yang menunggak nanti Kader JKN menjelaskan ini loh, anda menunggak," tuturnya.
"Dan penagihan itu enggak ada sita-sitaan hanya mengingatkan dengan baik-baik. Sangat baik-baik karena Kader JKN itu merupakan orang-orang yang ada di lingkungan masyarakat itu, dan tidak ada posisinya untuk memaksa apapun," imbuhnya.
Dikatakanya, nantinya Kader JKN merupakan masyarakat yang dipilih tiap kelurahan, lalu kemudian diseleksi oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga penjelasan mengenai penunggakan maupun program JKN dapat lebih santai dan secara kekeluargaan.
"Mereka dipilih oleh perangkat desa seperti kelurahan, siapa warga masyarakat yang aktif dan dekat dengan masyarakat misalnya terpilih enam orang, nanti yang enam orang itu akan diseleksi pihak BPJS Kesehatan. Setelah terpilih baru akan diberikan atribut, dan perlengkapan lainnya, " ucapnya.
Baca juga: Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Halal di BPJPH
Dijelaskannya, pihaknya akan dengan segera membuat peraturan mengenai Kader JKN dan nantinya akan melakukan sinkronisasi dengan agen Perisai milik BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan, jika kemudian nantinya dalam melakukan tugas ditemukan Kader JKN yang melakukan tindakan pemaksaan, masyarakat dapat segera melapor kepada pihak BPJS Kesehatan.
"Kalau ditemukan ada yang melakukan pemaksaan, kasih tahu ke BPJS kesehatan," ujar dia.
Sementara itu, saat disinggung mengenai sanksi pelayanan publik bagi penunggak BPJS Kesehatan, Ansyori mengatakan sebetulnya peraturan itu merupakan peraturan lama yang harus segera di sosialisasikan dan diterapkan.
"Sanksi pelayanan publik itu bukan barang baru. Tapi, apakah sudah diterapkan? Mayoritas belum," sebutnya.
Ia juga melihat, persepsi masyarakat mengenai sanksi pelayanan publik diberlakukan bagi seluruh anggota BPJS adalah keliru.
"Seolah-olah sanksi ini untuk seluruh masyarakat yang memiliki BPJS Kesehatan. Sebanyak 134 juta peserta kebal sanksi karena mereka peserta PBI dan peserta PPU juga bukan karena yang akan bayar pemilik kerja. Jadi yang mendapatkan sanksi itu hanya peserta mandiri dong. Nah di sini yang harus dibenahi, jadi bukan pula seperti ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia. Enggak ada itu, " pungkasnya. (X-15)
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved