Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Menag : UU Pesantren Mampu Jaga Eksistensi Pesantren

Atikah Ishmah Winahyu
28/9/2019 19:34
Menag : UU Pesantren Mampu Jaga Eksistensi Pesantren
Momen pengesahan RUU Pesantren menjadi UU pesantren(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI Agaman Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Undang-Undang Pesantren yang disahkan DPR pada 24 September lalu, akan mampu menjaga eksistensi pesantren di tengah perubahan zaman saat ini.

Menurutnya, pesantren tidak hanya sebatss lembaga pendidikan saja, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

"Fungsinya (pesantren) sangat luas, sehingga Pemerintah tidak hanya cukup memberikan pengakuan saja, tapi juga harus memberikan afirmasi, sekaligus fasilitasi," ujar Lukman saat ditemui di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta, Sabtu (28/9).

Selain itu, Lukman menilai lahirnya UU Pesantren menjadi tantangan tersendiri bagi kaum santri dan dunia pesantren.

Baca juga : Menag Sebut UU Pesantren Jamin Independensi Pesantren

"Dengan diundang-undangkannya ini, maka tanggung jawab pesantren semakin besar untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang besar terhadap dunia pesantren. Jadi ini sekaligus tanggung jawab yang harus diemban baik-baik," tandasnya.

Sementara itu Sabtu (28/9) sore Menteri Agama hadir dalam salah satu rangkaian peringatan Hari Santri 2019 di Pondok Pesantren Asshidiqiyah. Pada tahun ini, perayaan Hari Santri menekankan bagaimana santri dapat memahami eksistensinya dalam menjaga tradisi yang ada.

"Tentu harapannya ini bisa menjadi sesuatu yang disumbangkan bagi masyarakat luas. Guna mewujudkan perdamaian dunia. Jadi isu perdamaian dunia itu menjadi tema khusus karena kita melihat itu yang jadi kebutuhan kita," jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya