Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BJ Habibie telah wafat dalam usia 83 tahun. Presiden ketiga RI itu berjasa dalam banyak hal untuk Indonesia
Dalam konteks kepentingan publik, ternyata Habibie juga sangat berjasa untuk dua hal yang lain, yakni warisan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau di Indonesia.
Pertama, di era Habibie, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) disahkan menjadi UU, yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
RUU PK yang sudah dibahas selama 10-an tahun sebelumnya, mengalami percepatan pengesahan saat Habibie menjabat sebagai Presiden.
Kedua, Habibie juga berjasa dalam pengendalian tembakau. Karena, saat menjabat, Habibie mampu menelorkan Peraturan Pemerintah No 19/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Baca juga: Eurico Guterres: Lepasnya Timor Timur bukan Salah Habibie
"Waktu itu, Menkesnya adalah Farid Anfasa Moeloek. Substansi PP tersebut mengatur secara ketat pengendalian tembakau, terutama dari sisi iklan di media. Dan yang paling menohok adalah adanya larangan total iklan rokok di media elektronik," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Regulasi itu menjadi sangat progresif untuk ukuran Indonesia. Namun, sayangnya, larangan itu tidak berumur panjang karena direvisi presiden selanjutnya yakni Abdurrahman Wahid atau yang akrah disapa Gus Dur.
Iklan rokok yang semula dilarang total di media elektronik diturunkan hanya dilarang di luar jam 21.30-05.00 saja.
Atas warisan dua hal tersebut, YLKI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengadopsi kebijakan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau.
Dalam konteks perlindungan konsumen, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk memerkuat kebijakan perlindungan konsumen di level struktur birokrasi di semua level kementerian, sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Jerman. Diharapkan Presiden juga memperkuat pembiayaan perlindungan konsumen.
Dalam konteks pengendalian tembakau, Jokowi juga seharusnya beranu melarang total iklan/promosi/sponsorship produk tembakau, rokok. Sebab hal tersebut sudah dilarang total di seluruh dunia, termasuk dalam dunia olah raga. (OL-2)
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dari brand yang tumbuh, mayoritas yakni 89% mendapatkan pertumbuhannya melalui peningkatan penetrasi atau bertambahnya jumlah rumah tangga yang membeli.
UNTUK pertama kalinya, ajang kopi terbesar di dunia, World of Coffee akan diselenggarakan di Indonesia. World of Coffee Jakarta 2025
Pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik serta barang-barang lain yang beredar dan dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
BJ Habibie: Visioner teknologi, Bapak Bangsa Indonesia. Kisah hidup inspiratif, kontribusi, dan warisan abadi.
Reza Rahadian menyebut kesempatan mengenal BJ Habibie sebagai keberuntungan dan pengalaman yang sangat berarti baginya.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melaksanakan prosesi memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 10 November 2024.
Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie berziarah ke makam Presiden ke-3 RI Prof BJ Habibie di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Rabu (29/8)
MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved