Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Habibie Juga Berjasa di Perlindungan Konsumen

Putri Anisa Yuliani
13/9/2019 13:39
Habibie Juga Berjasa di Perlindungan Konsumen
Presiden ketiga RI BJ Habibie bercanda dengan presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri(MI/Susanto)

BJ Habibie telah wafat dalam usia 83 tahun. Presiden ketiga RI itu berjasa dalam banyak hal untuk Indonesia

Dalam konteks kepentingan publik, ternyata Habibie juga sangat berjasa untuk dua hal yang lain, yakni warisan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau di Indonesia.

Pertama, di era Habibie, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) disahkan menjadi UU, yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

RUU PK yang sudah dibahas selama 10-an tahun sebelumnya, mengalami percepatan pengesahan saat Habibie menjabat sebagai Presiden.

Kedua, Habibie juga berjasa dalam pengendalian tembakau. Karena, saat menjabat, Habibie mampu menelorkan Peraturan Pemerintah No 19/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.

Baca juga: Eurico Guterres: Lepasnya Timor Timur bukan Salah Habibie

"Waktu itu, Menkesnya adalah Farid Anfasa Moeloek. Substansi PP tersebut mengatur secara ketat pengendalian tembakau, terutama dari sisi iklan di media. Dan yang paling menohok adalah adanya larangan total iklan rokok di media elektronik," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).

Regulasi itu menjadi sangat progresif untuk ukuran Indonesia. Namun, sayangnya, larangan itu tidak berumur panjang karena direvisi presiden selanjutnya yakni Abdurrahman Wahid atau yang akrah disapa Gus Dur.

Iklan rokok yang semula dilarang total di media elektronik diturunkan hanya dilarang di luar jam 21.30-05.00 saja.

Atas warisan dua hal tersebut, YLKI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengadopsi kebijakan perlindungan konsumen dan pengendalian tembakau.

Dalam konteks perlindungan konsumen, YLKI meminta Presiden Jokowi untuk memerkuat kebijakan perlindungan konsumen di level struktur birokrasi di semua level kementerian, sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Jerman. Diharapkan Presiden juga memperkuat pembiayaan perlindungan konsumen.

Dalam konteks pengendalian tembakau, Jokowi juga seharusnya beranu melarang total iklan/promosi/sponsorship produk tembakau, rokok. Sebab hal tersebut sudah dilarang total di seluruh dunia, termasuk dalam dunia olah raga. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik